Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten

Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten

Tersangka beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres OKU. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID- Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap tersangka Heryon Verisah alias Yoyong, warga Jalan Akmal No 771 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur, karena diduga menjadi bandar narkoba lintas kabupaten yang mendapat pasokan sabu-sabu dari Kabupaten Muara Enim untuk diedarkan di Kota Baturaja.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres OKU IPTU Fera Endeka, Jumat (7/7) mengatakan, tersangka ditangkap kemarin malam pukul 22.30 WIB di rumahnya di kawasan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 80,26 gram, satu bal plastik klip bening beserta timbangan digital.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari bandar narkoba berinisial CU yang ditangkap petugas Polres OKU beberapa waktu lalu.

"Dari penangkapan bandar CU kami melakukan pengembangan dan mendapatkan nama HE kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, kedua tersangka merupakan resedivis narkoba lintas kabupaten yang mengedarkan sabu-sabu di Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dipasok dari Kabupaten Muara Enim melalui jalur Philips agar tidak mudah tercium oleh petugas.

Atas perbuatannya, tersangka HE akan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP pidana tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

"Tersangka saat ini kami amankan di Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut. Untuk kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringannya di luar daerah," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: