Latih 20 Operator Pelayanan Sentra Kekayaan Intelektual

Latih 20 Operator Pelayanan Sentra Kekayaan Intelektual

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Amrulah Jamaludin SE membuka pelatihan operator pelayanan sentra kekayaan intelektual di hotel Griya Sintesa.-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten MUARA ENIM, menggelar pelatihan operator pelayanan sentra kekayaan intelektual, di hotel Griya Sintesa, Jumat (7/7).

Sebanyak 20 orang peserta mengikuti pelatihan berasal dari perwakilan perangkat daerah yang ditunjuk menjadi operator itu, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Amrulah Jamaludin SE. Turut hadir beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab MUARA ENIM dan narasumber dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Amrulah Jamaludin SE didampingi langsung oleh Kepala Balitbangda M Tarmizi Ismail, mengatakan, Hak kekayaan intelektual (HKI) untuk dapat menghasilkan  produk maupun jasa atau proses yang berguna untuk masyarakat.

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Sidak Eks Gudang BBM Ilegal

Pada dasarnya HKI, kata dia, konsep berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan harus mendapatkan perlindungan secara hukum.

Saat ini, lanjut Amrulah, Kabupaten Muara Enim telah menghasilkan banyak produk inovasi, karya kreativitas, hasil kajian dan penulisan yang merupakan sumber daya tanpa batas dengan nilai ekonomi sangat tinggi.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pencurian ide ataupun klaim atas inovasi, produk, merek, maupun ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi serta untuk meningkatkan nilai tambah di dalamnya, baik secara ekonomi, bisnis maupun keilmuan.

BACA JUGA:Minta Keandalan Listrik di Muara Enim Tidak Lagi Pemadaman

Maka hendaknya  segera mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut dan tentunya memerlukan suatu pemahaman yang rinci dan inilah kesempatan terbaik kita untuk memahami hal tersebut.

"Saya berharap melalui kegiatan ini akan memberikan wawasan dan peningkatan SDM kepada operator sentra KI terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual yang meliputi aspek dasar hukum dan Standar Operational Prosedur(SOP) dan jangan malu untuk bertanya dan belajar," pinta Amrulah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: