Dalam Sepekan, Polres OKU Ungkap Enam Kasus Peredaran Narkoba

Dalam Sepekan, Polres OKU Ungkap Enam Kasus Peredaran Narkoba

Para tersangka saat diamankan di Mapolres OKU. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dalam sepekan terakhir mengungkap sebanyak enam kasus peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, Selasa (11/7) mengatakan bahwa dari enam kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak delapan orang tersangka beserta barang bukti narkoba mulai dari sabu-sabu, daun ganja hingga pil ekstasi.

Tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres OKU yaitu berinisial CC, HF, LN, DS, AN, ES, LA dan AT yang semuanya berstatus sebagai pengedar.

Para tersangka merupakan resedivis dan pemain lama yang menggeluti bisnis jual beli narkoba hingga meresahkan masyarakat di wilayah itu.

Kapolres mengungkapkan, ungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga para pengedar narkoba ini berhasil ditangkap.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 122,15 gram sabu-sabu, 190 butir pil ekstasi logo telapak kaki dan 171 paket narkoba jenis ganja seberat 106,48 gram.

"Rata-rata tersangka yang kami amankan ini merupakan resedivis kasus narkoba, satu diantaranya yaitu LN merupakan seorang ibu rumah tangga yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres OKU dan dipastikan akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: