Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman Berkurang 6 Bulan
Dua Terpidana Korupsi melalui keluarganya mengembalikan uang kerugian negara-Foto: Febi-Palpos.Id
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Lantaran telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten MUARA ENIM Tahun Anggaran 2019, hukuman dua Terpidana Safarudin (70), dan Mariana (31), berkurang selama 6 bulan.
"Sesuai putusan subsider uang pengganti keduanya adalah selama 6 bulan. Jika mereka tidak mengembalikan maka hukumannya ditambah 6 bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MUARA ENIM Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari MUARA ENIM Anjasra Karya SH MH, Selasa (11/7).
Menurutnya, pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten MUARA ENIM Tahun Anggaran 2019 berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG.
BACA JUGA:Pemkab Muba MoU Dengan Kejaksaan Negeri Muba, Ini Tujuannya
Bahwa uang pengganti kerugian Negara yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim tersebut adalah sejumlah uang sebanyak Rp81 juta dengan rincian Rp41,5 juta diterima dari terpidana Mariana yang diserahkan oleh Restoni yang merupakan suami dari terpidana Mariana dan Rp39,5 juta yang diterima dari terpidana Safarudin MC yang diserahkan oleh Enni Safriani anak dari terpidana Safarudin MC.
Uang pengganti kerugian negara yang diterima tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Bank BNI oleh bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejari Muara Enim. "Alhamdulilah, proses pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Mariana Binti Pudin dan Safarudin MC Bin Mat Cinte berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Dan uangnya hari ini juga sudah langsung disetor ke kas negara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dijebloskan dalam penjara dalam kasus penyelewengan penggunaan keuangan desa dari kompensasi dari PT Menambang Muara Enim (MME). Ketiga tersangka yang dipenjarakan tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Kerjasama Manfaat Tim 11, Safarudin (70) Ketua BPD Desa Darmo dan Mariana (31) Plh Kades Darmo pad Tahun 2019 yang pada saat itu juga menjabat sebagai Sekdes Darmo.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Ngeri-ngeri Sedap! Digeledah Kejaksaan Soal Dana Hibah
Dimana mereka telah menyelewengkan penggunaan keuangan Desa Darmo dari kompensasi PT Manambang Muara Enim (MME) tahun anggaran 2019 untuk Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo seluas 15,12 hektar untuk keperluan penambangan Batu Bara sebesar Rp15.533.653.000 miliar dari total Rp16.500.000.000 miliar, sehingga ketiga mendekam di Mapolres Muara Enim, Selasa (29/11).
Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa dana kerjasama harus dimasukkan ke rekening kas desa. Namun pada pelaksanaannya pihak Pemerintah Desa Darmo bersama ketua tim 11 ternyata dana hasil kerjasama tersebut malah ditransfer ke bank BNI Syariah Mikro Cabang Kota Baturaja unit Muara Enim dengan nomor rekening 3260 8195 22 atas nama Dedi Sigarmanuddin bukan ke rekening Desa Darmo.
Dalam penggunaan dana yang dikelola berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Darmo nomor 03/kpts/3/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang penggunaan dana hasil kesepakatan kerjasama memanfaatkan HRD Darmo seluas 15,12 hektar, ternyata tidak sesuai dengan mekanisme APBDes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
BACA JUGA:Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Terancam ‘Diamputasi’, Ini Tanggapan Kapuspenkum Ketut Sumedana...
Akibat dari penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, bukti dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah Desa dharmo dengan PT MME, Dokumen permintaan pencairan dana ke rekening atas nama Dedi Sigarmanuddin, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerjasama dan uang tunai sebesar Rp1.056.000.000 miliar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: