Santunan Korban Kecelakaan di OKU Raya Meningkat

Santunan Korban Kecelakaan di OKU Raya Meningkat

Salah satu keluarga korban kecelakaan di OKU Raya saat menerima santunan dari Jasa Raharja.-Foto: Eco-Palpos.Id

BATURAJA,PALPOS.ID - Santunan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1800/korban">korban kecelakaan di PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU Raya yang meliputi Kabupaten PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU, PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU Timur dan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU Selatan yang ditanggung pihak Jasa Raharja mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan BATURAJA, Firman Faizal, saat dikonfirmasi, Rabu (12/7), menjelaskan, pada periode Juni 2022 jumlah Santunan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja mencapai Rp2,7 miliar. Sedangjan pada periode yang sama yakni Juni 2023 naik menjadi Rp3,2 miliar.

“Artinya ada kenaikan aktivitas 19,6 persen. Ini untuk PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU Raya. Gabungan untuk PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1800/korban">korban meninggal dunia dan luka-luka,” katanya.

BACA JUGA:Utamakan Himbauan Simpatik Kepada Pelanggar

Firman Faizal menambahkan, bagi korban kecelakaan agar bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja salah satunya laporan dari polisi. “Jadi, kalau tidak ada laporan polisi, maka tidak bisa diklaim,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan kasus kecelakaan yang terjadi dari Januari hingga Juni 2023 banyak melibatkan anak-anak. Bahkan, korban meninggal dunia didominasi anak-anak dibawah umur.

“Rata-rata laka tunggal. Korban masih sekolah. Makanya, kami imbau kepada anak yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan. Dan kepada semua pengendara untuk taat berlalulintas,” ungkap Kasat Lantas.

BACA JUGA:Sebanyak 1.515 Warga OKU Prioritas Penerima Bantuan BPBL

Saat ini, lanjut Dwi Karti, pihaknya sedang melakukan Operasi Patuh Musi 2023. Kegiatan digelar selama 14 hari mulai dari 10 hingga 23 Juli mendatang.

Ada tujuh prioritas pelanggaran yang bakal menjadi sasaran penegakan hukum. Yakni, pengemudi atau kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Selanjutnya pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak amenggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

BACA JUGA:Dalam Sepekan, Polres OKU Ungkap Enam Kasus Peredaran Narkoba

Lalu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol dan pengemudi atau pe ngendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: