Miliki 12 Paket Sabu Warga BHL diamankan, Ini Orangnya..

 Miliki 12 Paket Sabu Warga BHL diamankan, Ini Orangnya..

Tersangka saat di Mapolres Muba. --Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID -  Sebanyak 12 paket atau seberat 9,36 gram diduga narkotika jenis Shabu berhasil ditemukan oleh personil Satres Narkoba Polres PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba.

Ketika melakukan pemeriksaan dirumah Amirudin (43) di desa Lubuk Buah kecamatan Batanghari Leko, pada hari Kamis (13/07/2023).

Barang tersebut ditemukan disaku celana Amirudin yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan diakui sebagai miliknya.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Saat Menyuling Minyak Ilegal 4 Pelaku diamankan, Ini Orangnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik.SH.MH. melalui kasat Narkoba AKP Heri SH.MH membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

"Benar saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 12 paket yang disimpan disaku celananya." Jelas Hwri, Jumat 14 Juli 2023.

Lanjutnya, pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba didesa Lubuk Buah kecamatan Batanghari Leko, yang kemudian kami tindak lanjuti.

BACA JUGA:Eksekutor Cakades Desa Betung II Ogan Ilir Divonis Hukuman Seumur Hidup

" Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp  1 milyar  dan maksimal RP 10 milyar," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: