Dua Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Muara Telang Muratara Divonis Bebas

Dua Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Muara Telang Muratara Divonis Bebas

Korban penganiayaan, Ketua PPS Muara Telang Muratara Hengky Ternando saat menyampaikan kekecewaan sekaligus kekhawatirannya atas putusan majelis hakim yang dinilai telah merugikan dirinya selalu korban.-yati/palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Dua Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Hengky Ternando (29),  Ketua PPS Muara Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) divonis majelis hakim bebas. 

Vonis terhadap kedua terdakwa dimaksud yakni Bobot Sudoyo (terdakwa 1) dan Yoyon Utoyo (terdakwa 2), dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 12 Juni 2023. 

Atasan putusan tersebut, Hengky Ternando selaku korban merasa tidak percaya dan sekaligus kecewa. 

BACA JUGA:Desa Miliarder di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Rumah 2 Lantai Penghasilan Miliaran

"Dengan putusan bebas ini saya merasa hakim susah berlaku tidak adil," ungkapnya kepada sejumlah awak media Sabtu 15 Juli 2023. 

Selain itu lanjutnya, putusan majelis tersebut juga membuat dirinya merasa khawatir kasus penganiayaan serupa bakal kembali menimpanya. "Bisa saja mereka kembali melakukan hal serupa bahkan lebih dari itu," ujarnya. 

Karen itu saat akan bekerja dirinya selalu was-was dan merasa nyawanya dalam bahaya.

BACA JUGA:Selain Mirip Raja Ampat, Pulau Ekor Tikus di Banyuasin ‘Istana’ Udang

"Saya honor di dinas pendidikan, jadi kerjanya di Rupit, jarak tempuh dari Kecamatan Karang Jaya ke Kecamatan Muara Rupit lumayan jauh, buka tidak mungkin saat di jalan tidak ada saksi saya diserang diam-diam," jelas Hengky.

Selain itu tambah Hengky, dia mempertanyakan alasan majelis membebaskan terdakwa.

Padahal sejak awal proses hukum kasusnya terdakwa sudah dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan. "Dia itu sudah dititipkan di LP, " ujar Hengky.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Selain itu dalam proses hukumnya bukti visum, dan saksi-saksi semuanya jelas tapi kenapa sampai vonis bebas. "Jadi seolah-olah Bobot dan Yoyon ini sama sekali tidak bersalah," ungkapnya dengan nada kecewa.

Atas putusan itu, ditegaskan Hengky, dia  memilih langkah hukum selanjutnya guna mendapatkan keadilan. "Saya mengharapkan jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: