Terkait Tuntutan Mahasiswa PEM Akamigas, Kajari : Tidak Bisa Berlaku Surut

Terkait Tuntutan Mahasiswa PEM Akamigas, Kajari : Tidak Bisa Berlaku Surut

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MhH didampingi isteri Ny Nofita Roy SH MH, saat diwawancarai wartawan.-Foto: Prabu-Palpos.Id

PRABUMULIH, PALPOS.ID -  Menyikapi tuntutan mahasiswa PEM Akamigas asal Kota PRABUMULIH yang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH, agar pemkot PRABUMULIH melunasi tunggakan UKT (uang kuliah tunggal) mereka mulai dari semester 2 sampai semester 5 mendapat perhatian serius dari pemkot PRABUMULIH.

Agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, jajaran pemkot Prabumulih telah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Dimana menurut pihak kejaksaan negeri Prabumulih, pembayaran UKT para mahasiswa tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah.

"Prinsip uang negara itu harus ke depan, artinya yang sudah persetujuan DPRD tidak dapat berlaku surut,” ungkap Roy Riady SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, saat diwawancarai usai launching aplikasi Sipungar, di halaman kantor Kejari Prabumulih, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Tabur Bunga di Pusara Prajurit Kopasus yang Tewas Kontak Senjata di Papua

Dijelaskan pria yang lama bertugas di KPK RI ini, pihaknya telah memberikan pendapat hukum kepada pemkot Prabumulih dapat melakukan pembayaran penuh UKT mahasiswa PEM Akamigas asal Prabumulih tersebut sepanjang ada kemampuan keuangan daerah.

“Kemampuan keuangan daerah itu harus disetujui oleh DPRD, nah kalau untuk berlaku surut saya tidak memberikan persetujuan dalam LO (legal opinion) itu, karena itu sudah ada surat perjanjian antara orang tua dengan pemerintah,” bebernya.

Ketika ditanya apakah tidak ada solusi lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Roy Riady menegaskan, pihaknya hanya memberikan solusi pendapat hukum seperti itu. “Kami hanya memberikan pendapat hukum seperti itu, pendapat hukum itu nanti dikembalikan kepada pemkot mau menggunakan atau tidak,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kajari dan Walikota Prabumulih Launching Aplikasi ‘Sipungar’

Diberitakan sebelumnya, belasan mahasiswa PEM Akamigas asal Kota Prabumulih yang mendapatkan beasiswa dari pemkot Prabumulih, menggelar aksi unjuk rasa di gedung pemkot Prabumulih pada Kamis 20 Juli 2023.
 

Dalam aksinya tersebut, para mahasiswa mendesak pemkot Prabumulih agar membayarkan tunggakan SPP mereka sebesar 75 persen dari biaya SPP yang wajib mereka bayar terhitung semester 2 sampai semester 5 dimana persemesternya biaya UKT sebesar Rp38 juta.

Aksi mahasiswa didampingi orang tuanya itu diterima langsung Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM.  Dalam pertemuan itu, orang nomor satu di Kota Prabumulih ini menuturkan sejak awal pihaknya tak mau mengirim mahasiswa ke PEM Akamigas karena tak punya anggaran dan tengah terjadi pandemi covid 19.

BACA JUGA:Kontraktor dan Pemkot Prabumulih Apresiasi Kinerja Kajari Prabumulih

Akan tetapi pada saat itu, orang tua mahasiswa tetap ngotot agar anak nya dikirim ke PEM Akamigas. Para orang tua menyanggupi membayar secara mandiri yang UKT sebesar 75 persen sementara pemkot Prabumulih sebesar 25 persen. “Saat itu orang tua mahasiswa menandatangani MoU, ada buktinya bersedia membayar sendiri 75 persennya,” bebernya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: