Raih Peringkat Pertama LPPD se-Sumsel, Pemkot Palembang Terima Piagam Penghargaan

Raih Peringkat Pertama LPPD se-Sumsel, Pemkot Palembang Terima Piagam Penghargaan

Asisten I Pemkot Palembang Yanurpan Yanny saat terima piagam penghargaan dari Sekda Sumsel, Rabu (2/8).-Foto: Diskominfo Palembang-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG menerima penghargaan berupa piagam bergengsi tingkat Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, Kota Palembang meraih peringkat pertama terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2023.

Piagam tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel SA Supriyono kepada Asisten I Pemkot Palembang Yanurpan Yanny di Auditorium Bina Praja Sumsel pada, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:Rakorcam Muara Telang, Bupati Sebut 27 Jembatan Telah Diusulkan ke Presiden

"LPPD ini merupakan laporan terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan, dinilai dan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Palembang Allan Gunery.

Ia mengatakan jika mekanisme penilaian LPPD Kabupaten/Kota dilaporkan terlebih dahulu ke Gubernur dan dievaluasi oleh Timda Provinsi yang terdiri dari unsur Inspektorat, unsur BPKP, serta unsur Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi, lalu kemudian dilaporkan ke Kemendagri.

Ini sesuai ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Bupati/ Walikota wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan. 

BACA JUGA:Pipa Gas Pertamina Bocor, Puluhan Warga Rambang Kuang Kabupaten OI Keracunan Gas

"Sederhananya, LPPD dapat diperumpamakan sebagai rapor pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di daerah setiap tahunnya," katanya.

Sebagi informasi, Kota Palembang berhasil mengungguli kabupaten/kota di Sumsel, seperti Kabupaten Empat Lawang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten OKU, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten PALI, Kabupaten Muratara, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih, dan Kota Pagar Alam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: