Nunggak Bayar PDAM, Kejari OKU Turun Tangan

Nunggak Bayar PDAM, Kejari OKU Turun Tangan

Petugas teknisi PDAM OKU saat melakukan pemutusan terhadap pelanggan yang nunggak bayar iuran.-Foto : Eco/Palpos-

BATURAJA,PALPOS.ID - Nunggak pembayaran rekening PDAM di Kabupaten OKU saat ini tidak bisa main-main.

Kalau pelanggan tidak ingin mendapat surat “cinta” dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Ya, sejak Juli 2023 Kejaksaan Negeri OKU menerima surat kuasa khusus dari PDAM OKU. Surat tersebut terkait membantu penagihan tunggakan PDAM.

BACA JUGA:Batas Wilayah Kabupaten OKU Calon Ibukota Provinsi OKE Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan

Hal ini diungkapkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Ajie Martha SH.

“Kejari OKU sebagai mitra PDAM OKU memberikan surat panggilan untuk masyarakat yang menunggak pembayaran air, ” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.

Kejari, sambungnya akan memanggil pelanggan nunggak untuk diberi pemahaman terkait tunggakan dan pembayarannya.

BACA JUGA:Polsek Semidang Aji Cek Lokasi Jalan Wisata Yang Di Tutup Warga

Langkah yang dilakukan Kejari OKU ini untuk menekan ribuan tunggakan pembayaran. “Kami lakukan dengan pendekatan persuasif, ” tuturnya.

Pemanggilan pelanggan yang nunggak bayar, dilakukan satu pekan dua kali. Jadwalnya, Senin dan Kamis.

Jumlah pelanggan yang dipanggil berkisar 50 hingga 100 orang setiap jadwal. “Kerjasama ini dimulai Juli 2023, ” ungkapnya.

BACA JUGA:Sekda OKU Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis

Upaya ini membuahkan hasil. Meski kerjasama dimulai baru satu bulan.

Selama Juli 2023, pelanggan yang membayar tagihan tebus diangka Rp 70 juta lebih.

“Ini akan berjalan terus dan sampai kita berharap nihil tunggakan, ” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: