7 Pemalak Supir Divonis Satu Bulan Penjara

7 Pemalak Supir Divonis Satu Bulan Penjara

SIDANG : Tujuh terdakwa pungutan liar terhadap truk divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara.--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Tujuh terdakwa yang melakukan pungutan liar terhadap truk yang melintas di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara, Senin (7/8). 

Dalam perkara dengan berkas terpisah tersebut ada tujuh terdakwa yakni Erwin Riadi (30), Epi jon (38), Erdani (32), Albal dwi saputra (28), Andi hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38). Satu orang terdakwa lainnya yakni Indra Lepi (38) dihadirkan sebagai saksi  

Dalam persidangan tersebut, saksi Indra Lepi mengaku memang ada aktivitas meminta uang lingkungan kepada supir truk yang melintas.

BACA JUGA:Rangkap Jabatan, Bawaslu Muara Enim Imbau Mundur Panwaslu

"Pembagiannya dalam sehari itu totalnya 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas dan sisanya dibagi yang bertugas yakni delapan orang," bebernya. 

Lalu, terdakwa Epi Jon (38) mengatakan bahwa pada dasarnya dirinya dengan rekannya tidak ingin melakukan pekerjaan ini memungut uang dari supir.

"Tapi Ketua LSM (Pusaka Gumai Enim Lestari) memastikan semua aman dan sudah ada izin, kalau ada apa apa akan diurus," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kapolres Silahturahmi Dengan DPD Partai Perindo Kabupaten OKU

Hal tersebut berkali kali dipertanyakan dan jawabannya bahwa pungutan itu resmi sehingga dirinya bersama rekannya mau meminta uang tersebut.

"Beroperasinya itu jam 21.00  -  4.00 WIB. Dimana uangnya setelah dipotong 35 persennya diberikan ke bendahara LSM dan akan diserahkan ke Ketua LSM," ungkapnya. 

Dirinya mengaku menyesal, karena di kampungnya desa pandan dulang merupakan orang yang cukup dikenal namun sudah diberikan sangsi sosial keluarga juga sudah tahu dan malu.

BACA JUGA:Pemkab OKU Tahun Ini Belum Buka Penerimaan CPNS

"Malu kami pak, kami ketangkep untuk uang receh seperti itu," bebernya. 

Terdakwa lainnya, Dadang Haryono mengatakan bahwa posko LSM tersebut berada di dekat teras rumahnya termasuk spanduk tulisan posko dan gambar kapolda dipasang di tiang kayu dekat teras rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: