Pelaku Curas Perthashop Sungai Lilin diamankan

Pelaku Curas Perthashop Sungai Lilin diamankan

Tersangka saat diamankan.--

SEKAYU. PALPOS.ID - Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di pertashop Simpang siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Sempat viral di media sosial beberapa hari sebelumnya, berhasil diringkus oleh personil unit Reskrim polsek Sungai lilin yang dipimpinan oleh Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH.Msi.

Dengan olah tempat kejadian perkara yang cermat serta penyelidikan yang mendalam kemudian dapat diketahui siapa terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari kamis (10/08/2023) sekira pukul 15.00 wib.

Ternyata terduga pelaku adalah Ilham(22) pemuda pengangguran asal desa Bukit Selabu kecamatan Batanghari Leko, yang berhasil diringkus pada hari Sabtu (12/08/2023) setelah diketahui keberadaannya berada didepan rumah kerabatnya di Simpang siku Desa Pinang Banjar.

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Tumbuhan Cocor Bebek bagi Kesehatan Manusia

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik.Msi melalui Kapolsek Sungai Lilin AKp Andi Firdaus SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di pertashop Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin .

"Pelakunya adalah pelaku tunggal yang kemudian diketahui bernama Ilham dan diringkus saat berada dirumah kerabatnya di Simpang Siku," jelasnya.

Lanjutnya, Dari rekaman cctv tergambar tersangka masuk lokasi tempat kejadian dari arah belakang langsung memukul punggung korban Evita Febriyanti operator pertashop dengan menggunakan batu bata dari belakang, lalu dicekik diseret kebelakang pertashop.

"Sambil mengancam korban dengan pisau cutter, tersangka langsung merampas tas korban yang berisi uang Rp. 2.984.400 hasil penjualan minyak hari itu, lalu kabur meninggalkan korban," lanjutnya.

BACA JUGA:Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

Kemudian, tersangka djerat dengan pasal 365 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan .

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tegas Andi.

Terpisah Kanit Reskrim Ipda Mugiyono menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka bahwa uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi slot.

"Sepertinya tersangka sedang gila judi Slot," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: