Terlibat Pengeroyokan, Bapak dan Anak diamankan

Terlibat Pengeroyokan, Bapak dan Anak diamankan

Terlibat Pengeroyokan, Bapak dan Anak diamankan.--

Tersangka yang merupakan bapak dan anak saat di Mapolres Muba.

SEKAYU, PALPOS.ID - Terlibat pengeroyokan , bapak dan anak Alamsri (46) dan Redi (30) warga Kecamatan  Lais Muba,dibekuk oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba 

Dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH. MH, ditempat persembunyiannya di Pali pada hari Senin (14/08/2023) .

Tersangka telah mengeroyok Hartono (30), warga Kecamatan  Lais, Muba pada, Jumat (28/07/2023) sekira pukul 14.30 wib di dusun Kembang Umur Desa Epil Barat Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, menderita luka bacok disekujur tubuhnya karena bacokan para pelaku dengan menggunakan parang, dan sempat tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:Ujian Praktek SIM Roda Dua Lebih Mudah, Trek Lebih Lapang dan Tidak Zigzag

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik saat dikonfirmasi triSelasa (15/08/2023), membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat (28/07/2023) di Dusun Kembang Umur desa Epil Barat.

"Jumlah pelaku sebagaimana laporan yang kami terima seluruhnya ada 5 orang, dan yang baru tertangkap 2 orang yang merupakan bapak dan anak yaitu Alamsri dan Redi, jadi 3 orang lagi belum tertangkap," jelasnya.

Penyebab kejadian karena para pelaku tidak senang ditegur korban karena mengambil buah jengkol dengan cara ditebang rantingnya, maksud korban diambil saja buahnya agar tanaman tidak rusak, dimana tanaman jengkol tersebut milik tempat korban maupun para pelaku bekerja. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Profil 4 Kecamatan Kotamobagu Calon Ibukota Provinsi Bolmong Raya

"Kita mengimbau agar para terduga pelaku yang belum tertangkap agar dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena cepat atau lambat nantinya akan tertangkap juga," tegasnya.

Bilamana nanti saat penangkapan ada perlawanan, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, tegasnya.

Kemusian, Terhadap tersangka yang di jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: