Kajari Prabumulih Ungkap Modus Korupsi E-Warong

Kajari Prabumulih Ungkap Modus Korupsi E-Warong

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Pasca menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang merupakan program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Dinas Sosial Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengungkap modus yang dilakukan oknum Kabid Pemberdayaan Kemiskinan di Dinsos Prabumulih berinisial MS dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Adapun modus yang dilakukan oleh saudari M ini adalah pertama beliau (tersangka) selaku kabid pemberdayaan kemiskinan yang mempunyai tugas salah satunya bagaimana mengawasi setiap kegiatan yang ada dibidangnya termasuk kegiatan bantuan non tunai dari kemensos untuk pengelolaan e-warong (di Prabumulih) sebanyak 16 e-warong,” ungkapnya Roy Riady, Senin (21/8).

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi E-Warong

“Dari 16 e-warong ini keseluruhannya hampir 9 ribu penerima manfaat kalau dikalikan 200 ribu per penerima manfaat artinya ada kucuran dana satu tahun itu hampir mencapai Rp21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk masyarakat tidak mampu,” ucapnya.

Masih kata suami Ketua PN Banyuasin Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini, modus yang dilakukan MS yakni menerima sesuatu uang berbentuk uang tunai yang mencapai puluhan juta.

“Uang ini dia terima dari sebagian besar pengelola e-warong yang modusnya ia membentuk koperasi lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan untuk pemanfaatan penerima manfaat e-warong tersebut, tetapi oleh saudari M dia menerima awalnya sampai Rp67 juta,” kata Roy Riady.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Posting Foto di Rumdin, Netizen : Insyaallah Gubernur Sumsel

Kemudian modus yang ke dua, tersangka M menerima dalam bentuk deposito.

“Modus lagi Rp300 juta dan ada penerimaan yang lain yang tidak bisa saya sebutkan karena masih dalam penyidikan,” imbuhnya.

Dari fakta yang didapatkan dari penyidikan itu kata pria yang lama bertugas sebagai penyidik KPK RI ini, penyidik bersepakat dan berpendapat bahwa saudari M ditetapkan sebagai tersangka. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: