Diduga Lelang Proyek Dikondisikan, Kontraktor Ngadu ke Dewan

Diduga Lelang Proyek Dikondisikan, Kontraktor Ngadu ke Dewan

Para kontraktor di OKU saat mengadu ke DPRD setempat. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi gedung  DPRD setempat guna meminta bantuan melalui Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kekisruhan proses lelang barang dan jasa di wilayah tersebut yang dinilai sudah dimonopoli pihak tertentu.

Kedatangan sejumlah kontraktor lokal ke ruang Fraksi PAN diterima oleh Ketua Fraksi PAN, Mirza Gumai SP didampingi anggota Fraksi PAN lainnya, Erlan Abidin dan sejumlah anggota DPRD OKU lainnya.

Salah satu kontraktor lokal di Kabupaten OKU, Aprizal mengatakan, mewakilkan para kontraktor lokal yang ada di Kabupaten OKU dirinya sengaja mendatangi Fraksi PAN untuk meminta difasilitasi dalam penyelesaian masalah proses lelang di lingkungan Pemkab OKU yang terkesan sudah dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Kedatangan kami ke dewan dalam rangka meminta fasilitasi kepada DPRD OKU melalui Fraksi PAN. Kami merasa didiskriminasi, kami sejak awal proses lelang sudah mengikuti, namun ditahapan upload penawaran sejak 21 Agustus sampai hari ini masih tidak bisa dilakukan," ungkap Aprizal, saat dihubungi, Minggu (27/8).

Dikatakannya, pihaknya berkeyakinan server LPSE sudah dimainkan oleh pihak pihak yang berkepentingan. "Banyak kontraktor dari luar bisa melakukan penawaran, ini aneh. Terbukti kontraktor dari luar tidak menyelesaikan pekerjaan, contohnya pembangunan gedung MPP tidak selesai, sedangkan kami ini bekerja secara profesional dan mampu menyelesaikan pekerjaan secara baik," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya dugaan monopoli terkait proses lelang tersebut pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke KPPU, terkait adanya pelanggaran proses lelang yang dinilai sudah dimonipoli. 

"Kami berkeyakinan bahwa lelang ini sudah diatur, dan terindikasi adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai dengan pasal 22 nomor 5 tahun 99 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini kami tidak bisa uploud berkas. Kalau ini terbuka maka dari mana saja bisa masuk dan mengakses, dengan begitu penawaran bisa berjalan, dengan adanya lelang terbuka dalam sistem pengadaan barang dan jasa akan menguntungkan pemerintah daerah," jelasnya.

Masih kata Aprizal, hal seperti itu sebelumnya sudah pernah terjadi di Kabupaten OKU pada tahun 2009, dimana pihaknya merasa dirugikan atas proses lelang tersebut dan memberikan laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (KPPU) dan hasil putusan dari KPPU, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana hakim KPPU memutuskan sebanyak 18 penyedia membayar denda sebesar Rp2,5 miliar dan perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender pada proses lelang sebelumnya dinyatakan batal dan diblacklis.

"Hakim juga meminta kepada Bupati pada saat itu sebagai atasan langsung untuk memberhentikan pihak-pihak yang terkait proses lelang tersebut karena sudah melanggar aturan yang ada dan merugikan pihak kontraktor, dan hal ini jangan sampai kembali terulang di tahun ini," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Aspeknas Kabupaten OKU, Jamran Efendi mengungkapkan, dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya selaku kontraktor OKU mengharapkan dari Pemkab OKU agar memperhatikan kontraktor lokal agar tidak terjadi kekisruhan seperti ini. 

"Dengan lebih memprioritaskan dan memberdayakan pengusahan lokal tentunya akan membawa dampak yang labih baik di OKU," timpalnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD OKU, Mirza Gumai SP menyatakan bahwa dengan kedatangan masyarakat selaku para pengusaha lokal yang ada di Kabupaten OKU di Fraksi PAN yang meminta agar pihaknya memfasilitasi kekisruhan terkait proses lelang merupakan suatu kewajiban dan salah satu bagian dari tugas DPRD OKU dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.

"Hari ini kami kedatangan masyarakat pelaku usaha, mereka melaporkan ke Fraksi PAN bahwa mereka mengikuti proses lelang yang ada di Kabupaten OKU namun mereka merasa terzolimi karena mereka tidak bisa masuk dan gagal melakukan uploud penawaran pada sistem LPSE," bebernya.

Hal ini menggambarkan adanya dugaan permainan dan pengondisian, untuk itu pihaknya meminta agar proses lelang tersebut dilakukan secara terbuka dan bebas sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta turunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: