Angkutan Batubara Ilegal Kembali Diamankan Polres Muara Enim

Angkutan Batubara Ilegal Kembali Diamankan Polres Muara Enim

DIAMANKAN : Angkutan batubara ilegal sarat muatan batubara ilegal diamankan.--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Untuk sekian kalinya Polres Muara Enim melakukan tindakan tegas terhadap angkutan batubara ilegal di Lintas Muara Enim–Baturaja tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu 30 Agustus 2023.

Kali ini 1 unit mobil Hino truck tronton warna hijau BG 8601 MY yang dikemudikan Rahmat Yulianto (47), warga Jl Taman Murni Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-,Alang Lebar, Kota Palembang sarat muatan 40 ton batubara ilegal yang  diduga akan dibawa ke Pulau Jawa diamankan tim Satreskrim Polres Muara Enim karena tidak dapat menujukan  dokumen yang sah.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, mengatakan angkutan batubara ilegal yang diangkut dan patut diduga berasal dari tambang batubara ilegal di Kecamatan Lawang Kidul.

BACA JUGA:Gelar Operasi Sikat Musi 2023, Polisi Amankan dua Pengedar Narkoba

Sesuai keterangan awal pelaku di TKP bahwa batubara belum tahu akan dikirim kemana karena belum mendapatkan surat jalan pada saat tertangkap tangan," Andi, Kamis (31/8).

Lanjut Andi, untuk kasus pengangkutan batubara ilegal ini pihaknya tetap dilakukan pengembangan.

Untuk Subjek yang menyuruh untuk melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya dan dilakukan penyelidikan serta termasuk pemilik kendaraan akan dikejar.

BACA JUGA:Buron Sebulan, Pencuri Kabel PT GPEC Berhasil Dibekuk

Lebih lanjut Andi menegaskan selama belum ada aturan hukum yang mengatur terkait legalitas tambang batubara ilegal yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum. Sebab, kata dia, aktivitas PETI saat ini hanya berkamus flase mengatasnamakan masyarakat kecil yang ada di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung.

Tetapi lebih banyak pemodalnya yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim dari luar Provinsi Sumsel seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tangerang. 

"Selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal. Pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini berkaitan dengan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: