Kakanwil Kemenkumham Sumsel ajak APH Kedepankan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel ajak APH Kedepankan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel ajak APH kedepankan restoratif justice dalam penyelesaian perkara.-Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Restoratif Justice atau keadilan restoratif  merupakan salah satu solusi dalam penanganan overstaying tahan di Lapas maupun Rutan.

Ini lah hal yang dibahas  Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (30/8/2023) kemarin.

Pada pertemuan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi, didampingi Wakil Ketua PN Palembang Dr Fahmiron, Humas PN Palembang Sahlan Effendi.

BACA JUGA:10 Manfaat Menggunakan Kipas Angin di Dalam Rumah
 
Kakanwil Kemenkumhan Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi terhadap upaya penangan overstaying tahanan.
 
Menurut Ilham, upaya penangan overstaying tahanan bisa diminimalisir dengan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan dalam hal pemindahan  yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan.

"Tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti Restoratif Justice," tandasnya.

BACA JUGA:Sajian Kuliner Terbaru dan Kekinian di Kota Bandung

Seperti yang juga disebutkan oleh Menkumham Yasona H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 lalu bahwa Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Pemasyarakatan yang baru, juga membahas terkait Restoratif Justice.

"Ini merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," kata Ilham.

Sejalan dengan itu, Ilham Djaya menyatakan permasalahan overstaying yang kerap terjadi merupakan akibat dari sistem pemindahan yang masih mengacu pada hukuman penjara.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Wisata Glamping Terbaik di Sumatera Barat, Menikmati Alam dan Kemewahan di Tengah Keindahan

Menurut Ilham, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026 mendatang diharapkan dapat menekan overstaying secara maksimal.

Restoratif Justice sendiri merupakan penyelesaian masalah yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga  korban untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pemenjaraan.
    
Restoratif Justice dalat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, yang juga merupakan perkara pertama pelaku.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Paling Hits di Sumatera Utara yang Wajib Dikunjungi
     
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dasi Rachmadi menyambut baik upaya yang dilakukan Kakanwil  Kemenkumhan Sumsel dalam penerapan Keadilan Restoratif, menurut pihaknya juga sepakat terkait itu.

Pengadilan juga memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakukan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

"Ini merupakan respon peradilan terhadap over kapasitas di Lapas dan Rutan, meliputi Pidana Tipiring, Pidana Anak berhadap dengan hukum, pidana perempuan berhadapan dengan hukum & pidana narkotika," kata Dadi Rachmadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: