Cegahan Pernikahan Usia Dini

Cegahan Pernikahan Usia Dini

Asisten I menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPPPA Muara Enim dengan Universitas Serasan.Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM – Untuk mengatisipasi terjadi pernikahan di usia dini. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten MUARA ENIM, menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini bagi Anak dibawah umur 18 tahun di Kabupaten MUARA ENIM Tahun 2023, di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang MUARA ENIM, Selasa (5/9).

Kegiatan sosisialiasi yang dihadiri Ketua LP2M Universitas Serasan, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas DPPPA, Kadinsos, Dikbud, Kadinkes, Kepala Bappeda, BPKAD, dan Disnakertrans serta para perwakilan dari OPD tersebut , dibuka langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Muara Enim Drs H Emran Tabrani MSi.

Adapun jumlah peserta dari pada sosialisasi yang diselenggarakan sebanyak 50 orang peserta, yang merupakan Pelajar tingkat SMP dan SMA lingkup Kabupaten Muara Enim, Guru BK, Orang Tua dengan anak usia di bawah 18 Tahun serta Forum anak di Kabupaten Muara Enim.

Asisten I memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim yang telah menginisiasi kegiatan tersebut sebagai sarana untuk menyebar luaskan himbauan kepada masyarakat akan larangan pernikahan usia dini bagi anak dibawah umur 18 tahun.

Dijelaskannya, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah semakin berat seiring dengan perkembangan zaman, ditengah-tengah gempuran budaya asing yang mengakibatkan para remaja ini terjebak kedalam pergaulan bebas serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang, bahkan tak luput dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.

Sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk mengurangi tingkat kematian ibu dan anak diusia pernikahan dini, sekaligus mengurangi tingkat kasus kekerasan di dalam rumah tangga. Karena, pada usia tersebut para remaja ini belum siap secara mental bahkan finansial untuk menjadi orang tua yang notabenenya pada usia tersebut para remaja ini sedang menggebu-gebu dan bergelora tinggi.

“Ini tentunya menjadi tanggungjawab kita bersama, untuk bagaimana kita menjaga para remaja yang merupakan generasi penerus bangsa ini, agar terhindar dari pernikahan dini,”tuturnya.

Maka dari itu, dirinya mengintruksikan kepada DPPPA dan Kemenag Kabupaten Muara Enim untuk membuat surat ke Camat dan para Kepala Desa (Kades) guna mensosialisasikan kegiatan serupa kepada masyarakat agar himbauan yang berdasarkan kepada undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan ini dapat tersampaikan hingga kepelosok desa.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPPPA Muara Enim dengan Universitas Serasan tentang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Belajar Kampus Merdeka dan Penguatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: