Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Dilimpahkan Ke Kejari OKU

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Dilimpahkan Ke Kejari OKU

Pihak Kejari OKU saat menerima pelimpahan dua orang tersangka penyalahgunaan BBM. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerima pelimpahan terhadap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU.

Kajari OKU, Choirun Parapat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah Arby, saat dikonfirmasi Sabtu (23/9) membenarkan kalau pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM dari Unit Pidsus Polres OKU.

Identitas kedua tersangka bernama Edi Sarwito (24) dan Abbet Saputra (22), keduanya merupakan warga Kelurahan Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Mereka diamankan bersama dengan satu unit mobil pick up Grand Max yang membawa 40 derigen BBM. “Rata-rata satu derigen berisi sekitar 25 Kg,” ujar Arbby.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, BBM yang diangkut oleh kedua tersangka tersebut adalah jenis pertalite. “Barang bukti berupa mobil pickup Grand Max dan 40 derigen BBM jenis pertalite telah kami serahkan kepada Rupbasan Baturaja,” tambahnya.

Kedua tersangka akan dihadapkan pada pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, bersama dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun. “Mereka akan diadili dalam berkas terpisah,” kata Arbby.

Saat ini, JPU yang menangani kedua tersangka sedang mempersiapkan tahap pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri kelas 1B Baturaja untuk menentukan jadwal sidang.

Sementara Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wanda Dira Bernard dan Kanit Pidsus, IPDA Yendra Aprizal, saat dikonfirmasi juga membenarkan perihal pelimpahan kedua tersangka itu.

Menurut Kasat, Edi Sarwito dan Abbet Saputra ditangkap oleh Unit Pidsus Polres OKU saat membawa mobil pickup Grand Max dengan nomor polisi BG 8146 YG yang membawa 40 derigen BBM jenis pertalite ketika melintas di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.

Kedua tersangka mengakui bahwa BBM yang mereka angkut adalah hasil pembelian dari seseorang yang berada di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, dengan niat untuk mengirimkannya ke wilayah OKU Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: