Sempat Dibebaskan, Oknum ASN Prabumulih Kembali Ditangkap Unit Pidkor

Sempat Dibebaskan, Oknum ASN Prabumulih Kembali Ditangkap Unit Pidkor

Sempat Dibebaskan, Oknum ASN Prabumulih Kembali Ditangkap Unit Pidkor--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bernama Wendi Verizon, kembali membuat heboh.

Pasalnya, pria yang sempat ditangkap unit Pidkor Satreskrim Polres Prabumulih pada 14 Juni 2023 karena kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di lingkungan Disdik kota Prabumulih, namun satu bulan setelah itu tepatnya 14 Juli 2023 warga Perumas Griya Permata Indah Kelurahan Gunung Ibul ini dibebaskan oleh penyidik lantaran kasusnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) ini, kembali ditangkap unit pidkor satreskrim Polres Prabumulih.

Sama dengan kasus sebelumnya, oknum ASN ini ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek terhadap korbannya bernama Sri Hartini (54).

BACA JUGA:Pelajar SD Asal OKUT Tewas Saat Berenang di OKU

Wendi Verizon diringkus tim opsnal satreskrim Polres Prabumulih saat sedang berduaan sama seorang wanita berinisial R yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih di tempat persembunyiannya di Apartemen Basurra City Jakarta pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat reskrim Iptu Mas Suprayitno didampingi Kanit Pidkor Ipda Haryoni mengatakan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan korban Sri Hartini.

Dimana dalam laporannya sambung Iptu Mas Suprayitno, korban mengalami keruigian hingga Rp500 jutaan alias setengah miliar.

BACA JUGA:Yogyakarta: Surga Kuliner di Tengah Jantung Jawa

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kita langsung melayangkan surat panggilan kepada tersangka namun tersangka mangkir hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” ujar Kasat reskrim.

“Tersangja kami amankan disebuah apartemen di Jakarta Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka bersembunyi di dalam kamar mandi. Tersangka berusaha keras agar tidak ditangkap dan mengatakan memilih mati daripada dibawa ke Prabumulih. Namun setelah dilakukan pendekatan, tersangka berhasil kita bawa dengan penjagaan ketat,” kata kasat reskrim.

Ketika ditanya mengenai hubungan antara Wendi dengan seorang wanita yang bersamanya di apartemen tersebut, kasat reskrim enggan berkomentar. “Silahkan tanyakan langsung kepada tersangka,” ucap kasat.

BACA JUGA:Kesentrum Aliran Listrik, Pengendara Jupiter MX Tewas

Ketika ditanya mengenai pasal yang dikenakan terhadap tersangka, kasat reskrim menegaskan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara Wendi Verizon tersangka kasus dugaan penipuan modus menjanjikan proyek ketika ditanyai sejumlah awak media membantah jika dirinya telah melakukan penipuan terhadap korban. Menurut Wendi, dirinya tidak pernah menjanjikan proyek kepada korban.

“Proyeknya ada, tapi saya tidak pernah janji sama dia,” kata Wendi seraya meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik atau pengacaranya terkait kasus yang menjeratnya tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: