Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel
Nurul Aman : Mantan Wabup Muara Enim.--
MUARA ENIM,PALPOS.ID - Mantan Wakil Bupati Muara Enim, yang juga caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Nurul Aman SH mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pasalnya, anggota DPRD Sumsel, H Rizal Kenedi SH MH diduga wanprestasi terkait kesepakatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sumsel periode 2019-2024.
"Tergugat sudah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai dan ditolak. Lalu melakukan menggugat ke PN Jakarta Pusat, dan kasasi ke MA namun semuanya sudah ditolak. Dan Pimpinan wilayah PPP sudah berulang kali ke DPR untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW), namun sepertinya pimpinan DPRD Sumsel belum mau memproses PAW dengan alasan masih dalam proses hukum," kata Nurul Aman didampingi kuasa hukum H Nurul Aman yakni H Taufik Rahman SH MH dan Gunawan Apriadi SH MH, Kamis (5/10).
BACA JUGA:Muara Enim Siaga Status Darurat Bencana Asap
Menurut Nurul, sebelumnya dirinya bersama kuasa hukum telah melakukan gugatan terhadap Tergugat Rizal Kenedi terkait kesepakatan PAW di dalam PPP.
Di mana pada Pileg 2019-2024, dirinya dan tergugat sama-sama menjadi caleg PPP di Provinsi Sumsel.
Dimana dalam kesepakatan tersebut intinya jika dalam perolehan seluruh suara selisihnya tidak sampai 3 persen maka masa jabatan dibagi dua yakni masing-masing akan menjabat selama 2,5 tahun atau apabila ada persetujuan dan kesepakatan diantara pihak bisa diberikan kompensasi.
BACA JUGA:Steven Ditemukan Hanyut Sejauh 1 KM
Dari hasil Pileg, kata dia, penggugat mendapat 13.798 suara dan tergugat mendapat 14.584 suara yang selisihnya tidak sampai 3 persen.
Lalu, pada sidang mahkamah partai PPP, tergugat telah menandatangani di muka persidangan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumsel karena sudah menjabat 2,5 tahun.
Tetapi setelah duduk 2,5 tahun duduk tergugat tidak menjalankan putusan partai dan tidak mengundurkan diri dari DPRD Sumsel.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni: Kami Diberi Amanah Wujudkan Sumsel Tetap Maju Berkembang dan Masyarakatnya Sejahtera
"Dari hasil kesepakatan kami berdua sepakat untuk membagi 2,5 tahun. Rizal menjabat dahulu 2,5 tahun, setelah itu akan di PAW dilanjutkan oleh saya selama 2,5 tahun. Kesepakatan tersebut dibuat dan disaksikan di Kantor PPP Sumsel," tegas mantan Ketua DPC PPP Muara Enim ini.
Atas kesepakatan tersebut, lanjut mantan Wabup Muara Enim dua periode ini, seharusnya tergugat (Rizal,red) membuat surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumsel, dan surat sudah dibuat pada tanggal 13 Februari 2020.
Tetapi kenyataannya hingga sampai saat ini Tergugat tidak kunjung mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumsel, malah sebaliknya mengajukan gugatan ke mahkamah partai Nomor 07/MP-DPP-PPP/2022, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA:Muara Enim Focus Kembangkan Sektor Pertanian
Bahkan tergugat juga mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sumsel untuk tidak melakukan pelantikan PAW dari tergugat ke penggugat pada 9 Maret 2022 lalu sehingga terkesan ada upaya menghalang-halangi untuk PAW, sebab seharusnya jika sesuai kesepakatan pada bulan Maret 2022 sudah dilakukan PAW.
Karena tidak mau mengundurkan diri akhirnya diberhentikan oleh PPP pada 9 Maret 2022.
Ditambahkan Kuasa Hukum Taufik Rahman SH MH, dengan tergugat tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati, maka kliennya telah mengalami kerugian baik materil maupun inmateril mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Jumlah Pelamar PPPK di Muara Enim Mencapai 2.227
Belum ditambah kerugian waktu, fisik dan psikis selama mengurusi kasus ini.
"Kasarnya, hitung saja untuk kerugian mulai dari bulan Maret 2022 sampai sekarang karena belum menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel, itu belum ditambah kerugian lainnya," tukas mantan Sekda Muara Enim ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: