UU ASN Disahkan, Ketua DPRD Prabumulih Desak Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran untuk Honorer

UU ASN Disahkan, Ketua DPRD Prabumulih Desak Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran untuk Honorer

Ngaku Dapat Melipat Gandakan Uang, Warga Lembak Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengimbau kepada pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih, agar segera menindaklanjuti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 3 Oktober 2023 lalu.

DPRD Kota Prabumulih mengimbau agar pemerintah kota Prabumulih, segera menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar honorer atau pekerja harian lepas (PHL) dilingkungan Pemkot Prabumulih.

“Dengan telah disahkannya Undang-Undang ASN tersebut, itu artinya tidak ada penghapusan atau PHK secara masal terhadap honorer atau kalau disini disebut PHL.

BACA JUGA:Beni Rizal Mundur Dari Ketum KONI, Pengurus Cabor Ngaku Kecewa

Dengan tidak adanya penghapusan, itu artinya kontrak PHL akan diperpanjang maka dari itu pemerintah harus segera menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk membayar honor para honorer tersebut,” ungkap Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom.

Dikatakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, saat ini DPRD Kota Prabumulih dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2024.

Terkait itu, pemerintah harus bergerak cepat untuk memasukan anggaran tersebut agar dapat dibahasa secara bersama.

BACA JUGA:Datangi 2 Markas TNI, Ormas Islam Prabumulih Berikan Cindera Mata

“Kita akan lihat nanti, apakah sudah dimasukan atau belum oleh pemerintah, jika belum ada tentunya kami akan mengingatkan pemerintah agar segara memasukan kedalam RAPBD,” tuturnya.

Masih kata Sutarno, pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah agar tidak lagi menambah PHL mengingat beban anggaran yang sudah cukup besar untuk pembayaran honor PHL.

“Seperti penegasan pemerintah pusat, jangan ada lagi penambahan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Fokus Pekerjaan, Beni Rizal Mundur dari Ketua Umum KONI Prabumulih

Pada kesempatan itu pula, Sutarno menuturkan pihaknya berharap ke depan pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang dapat mengakomodir pengangkatan honorer menjadi PPPK ataupun menjadi ASN.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: