Aniaya Sadam Husein Pakai Batu Bata, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Gurita

Aniaya Sadam Husein Pakai Batu Bata, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Gurita

niaya Sadam Husein Pakai Batu Bata, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Gurita--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STRk didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH berhasil meringkus seorang pelaku pengeroyokan terhadap Sadam Husein di Jalan Kelenteng Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Kamis (17/8) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku dimaksud, Regal Saputra (23), warga Jalan Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Pelaku pengeroyokan itu ditangkap di rumah saudaranya di komplek Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, Raby (11/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:4 Tahun Jadi Buronan, Residivis Berambut Pirang Ditangkap Tim Singo Timur Prabu

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan ini bermula ketika korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di Jalan Kelenteng Kelurahan Prabujaya.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban, kemudian tanpa banyak bicara pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan batu bata. Akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami luka robek.

Usai memukul kepala korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara, korban dibantu teman-temannya langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan 5 jahitan.

BACA JUGA:Korban Dibunuh Karena Tak Mampu Bayar Setelah Wik-Wik

Selanjutnya usai mendapatkan perawatan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya di Mapolres Prabumulih.

“Menindaklanjuti laporan korban, tim gurita satreskrim polres prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Dan tim berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di komplek kepodang Patih Galung,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat.

Karena perbuatan itu pula sambung kasi humas, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman pidananya paling lama 5 tahun,” tegas kasi humas. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: