Sejarah Panjang Provinsi Jambi: Perjuangan Menuju Kemerdekaan
Sejarah Panjang Provinsi Jambi: Perjuangan Menuju Kemerdekaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Keputusan ini mendapat persetujuan dari Dewan Banteng, yang pada tanggal 9 Januari 1957 mengambil alih pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo.
Provinsi Jambi akhirnya resmi berdiri pada tanggal 8 Februari 1957, ketika Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin gr. Datuk Bagindo sebagai Acting Gubernur dan H. Hanafi sebagai Wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi. Dengan demikian, Provinsi Jambi menjadi sebuah entitas yang berdiri sendiri, setelah berjuang selama bertahun-tahun.
Penetapan Status Provinsi Jambi
Tanggal 9 Agustus 1957 merupakan titik penting dalam sejarah Provinsi Jambi. Presiden RI Ir. Soekarno menandatangani UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Melalui UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958, Provinsi Jambi secara resmi terbentuk dan diakui sebagai entitas pemerintahan yang sah.
Dalam UU No. 61 tahun 1958 tersebut, disebutkan bahwa Provinsi Jambi mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, Kota Praja Jambi, serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah, dan Hilir. Kendati secara dejure Provinsi Jambi telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan, tanggal 6 Januari 1957 tetap dianggap sebagai hari jadi Provinsi Jambi berdasarkan sejarah dan keputusan masyarakat Jambi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, 6 Fakta Unik Kabupaten Kerinci Gabung 3 Calon Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, HKKN Usul Ganti Nama Kota Sungai Penuh Calon Ibukota Provinsi Baru
Sejarah panjang perjuangan menuju Provinsi Jambi mencerminkan semangat kemerdekaan dan kesatuan masyarakat Jambi. Provinsi ini kini tumbuh dan berkembang sebagai bagian integral dari Indonesia yang merdeka.
Provinsi Jambi Ajukan Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Kerinci Bakal Pecah Lagi.
Diketahui, Provinsi Jambi yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
Dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), telah mengalami sejumlah perubahan signifikan dalam struktur administratifnya.
BACA JUGA:Provinsi Jambi Ajukan Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Kerinci Bakal Pecah Lagi
Pada awalnya, provinsi Jambi ini terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota.
Namun, dalam perkembangannya, terjadi sejumlah pemekaran wilayah administratif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pada tahun 1999, melalui Undang-undang Nomor 54 tahun 1999, dibentuk empat kabupaten baru di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Hal ini membuat Provinsi Jambi secara administratif memiliki 9 Kabupaten dan 2 Kota pada tahun 2010.
Wakil Gubernur Jambi Usulkan Pemekaran Tiga Kabupaten Baru
Kabar terbaru, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, telah mengusulkan pemekaran tiga wilayah kabupaten baru untuk dijadikan 1 kota dan 2 kabupaten baru di Provinsi Jambi.
Usulan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Jambi kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Baru
Usulan pemekaran wilayah Provinsi Jambi ini bertujuan untuk penataan daerah otonom dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan fokus pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Usulan pemekaran tersebut mencakup:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: