Jelang Pengumuman DCT, Spanduk Caleg Marak, Bawaslu OI Akan Lakukan Langkah Tegas Ini

Jelang Pengumuman DCT, Spanduk Caleg Marak, Bawaslu OI Akan Lakukan Langkah Tegas Ini

Jelang pengumuman DCT, spanduk Caleg marak, Bawaslu OI akan lakukan langkah Tegas Ini.-Foto:Isro-

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Meski pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) dan waktu kampanye belum di umumkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada pemilu 2024 mendatang, akan tetapi banyak para calon legislatif  (Caleg) yang telah menebar Alat Peraga Kampanye (APK).

Mereka tampaknya telah mencuri start untuk meraih kemenangan pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

Tak sedikit para Caleg tersebut bahkan memakai foto Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang di usung partainya masing-masing demi menunjang elekstabilitas suara atau memberi dukungan suara.

BACA JUGA:FKP Dan PWI Ogan Ilir Adakan Pertemuan, Ini Yang Dibahas

Dengan kalimat ajakan memilih bahkan ada yang telah menyajikan nomor urut yang di coblos paku khas pemilu.

Pada kenyataanya APS (alat peraga sosialisasi) yang marak di tebar para Caleg banyak masuk kategori APK dan dinyatakan melanggar.

Terkait hal tersebut Kordiv dari Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti ketika dimintai keterangan mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.

BACA JUGA:FPK Diharapkan Mampu Memperkuat Bhinneka Tunggal Ika, Rajut Tenun Kebangsaan di Ogan Ilir

Dirinya menegaskan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu 2024 agar secara mandiri menertibkan sendiri sampai dengan tanggal 3 November 2023, pasca penetapan DCT pada tangga 4 November 2023.

"Jika masih terdapat APS yang terpasang, Bawaslu Akan menindak tegas dengn ketentuan sesuai peraturan," katanya

Lily menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan terkait penertipan APS bersama Pol-PP dan panwascam dan PKD diwilyah kerja masing-masing.

BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh Camat dan Kepala Desa Se-Ogan Ilir, Bupati Berharap Kades Turut Berperan Aktif Tangani Karhu

Sejauh ini Lily mengaku bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan  fungsi pengawasan sesuai amanat UU no 7 tahun 2017.

"Terkait APS (alat peraga sosualisasi) yang beredar sekarang berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023 dikategorikan melanggar," terang dia.

Oleh karenanya Lily mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya antara lain:

Pertama, pihaknya telah memberikan himbauan tertulis dan disampaikan  kepada seluruh peserta pemilu terkait APS Bacaleg yang beredar sekarang.

Kemudian pihaknya juga sudah mendata seluruh APS yg melanggar melalui jajaran bawaslu di bawah yaitu Panwascam dan PKD.

"Bawaslu Ogan Ilir juga sudah bekoordinasi dengan pemerintah daerah, dan Pol PP terkait APS yg melanggar," katanya.

Selanjutnya, Bawaslu Ogan Ilir juga sudah membuat Nota Kesepahaman dengan peserta pemilu 2024 di tandatangani dan disaksikan oleh Pihak KPU, kesbangpol, polri, dan Dishub.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: