Bakal Copot APK, Bawaslu Ingatkan Parpol dan Caleg

Bakal Copot APK, Bawaslu Ingatkan Parpol dan Caleg

Bakal Copot APK, Bawaslu Ingatkan Parpol dan Caleg--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Pasca penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPRD Kota Prabumulih alias Caleg DPRD Kota Prabumulih 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih pada Jumat  3 November 2023 yang lalu, Bawaslu Kota Prabumulih mengingatkan kepada partai politik (parpol) dan caleg agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang saat ini banyak terpasang di sejumlah sudut Kota Prabumulih.

Apabila parpol dan caleg tidak mencopot atau menurunkan APK tersebut, maka siap-siap APK milik parpol maupun caleg akan dicopot oleh Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Lia Siska Indriani SPd, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (07/11).

BACA JUGA:Kemarau Panjang dan Pasokan Berkurang, Harga Cabai di Prabumulih Kian Pedas

Dikatakan Afan, penertiban alat peraga kampanye tersebut akan dilaksanakan pekan depan.

“Sebelum melakukan penertiban, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah kota Prabumulih dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Nantinya sambung Afan, yang mencopot alat peraga kampanye tersebut adalah petugas dari Sat Pol PP.

BACA JUGA:Geledah Rumah Kontraktor, Penyidik Kejari Prabumulih Keluar Bawa Kotak Kardus

"Jadi kita akan meminta bantuan Satpol PP membantu kita menertibkan APK dan APS, kategori-kategori APS yang akan ditertibkan seperti memasang di tempat yang dilarang yakni tiang listrik, di pohon-pohon dan lainnya," jelasnya.

Dijelaskan Afan, penertiban APK tersebut sesuai dengan perwako no 44 tahun 2013 tentang APK dan Perda no 28 tahun 2023 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) dan Perbawaslu tentang APK dan APS serta PKPU nomor 15 tahun 2018.

"Ada empat aturan terkait penertiban ini, jadi dari sebelum penetapan DCT kita sudah koordinasi dengan Satpol PP dan kita telah imbau partai politik untuk melepaskan secara mandiri," tuturnya.

BACA JUGA:Breakingnews, Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet Rp2 M di Bank ‘Plat Merah’ ke Tahap Penyidikan

Masih kata Afan, dalam waktu dekat sebelum penertiban pihaknya juga akan mengundang seluruh partai politik di Prabumulih terkait rencana penertiban APK tersebut.

"Terhitung Jumat (10/11/2023) kami juga nantinya memberikan waktu ke partai politik dan para caleg untuk menertibkan secara mandiri, apabila hingga batas ditentukan tidak ditertibkan maka kami bersama Satpol PP, TNI dan Polri akan menertibkan," pungkasnya.

Menanggapi rencana penertiban yang akan dilakukan Bawaslu tersebut, salah satu bacaleg yang enggan namanya disebutkan mengaku setuju asalkan seluruh APK ditertibkan.

BACA JUGA:Samsat Prabumulih Kembali Sumbangkan 35 Kantong Darah

“Jangan ada tebang pilih, karena itu akan membuat kecemburuan dan gesekan dibawah,” ucapnya singkat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: