Pemerintah Resmi Hapuskan Honorer Desember 2024, Begini Kata Kepala BKPSDM Ogan Ilir
Pemerintah Resmi Hapuskan Honorer Desember 2024, Begini Kata Kepala BKPSDM Ogan Ilir--Foto: Isro/Palpos.id
OGANILIR,PALPOS.ID - Pemerintah Pusat Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin yang mencolok dalam undang-undang ini adalah penghapusan atau penataan tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia.
Penataan ini harus diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Drh Azhar Sebut Ekspor Tumbuhan Sumatera Selatan Capai Rp7.4 Triliun
UU No 20 tahun 2023 pasal 66 tentang ASN pada pasal 63 berbunyi kepala perangkat daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN apapun namanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan terkait kebijakan dimaksud.
"Sudah sosialisasi dan arahan terkait kebijakan ini dari KemenPAN-RB," kata Wilson. Kamis, 9 November 2023 di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Lapor Karantina Untuk Cegah Masuknya Hama Penyakit Hewan Ikan dan Tumbuhan di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Workshop Kelapa Sawit Menuju
Wilson juga mengungkapkan bahwa BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir akan segera mengeluarkan surat edaran yang akan menjelaskan lebih detail terkait kebijakan penghapusan honorer tersebut.
"Surat edaran itu untuk memperkuat, memperjelas Undang Undang ASN," tambah Wilson.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini memiliki dampak yang signifikan bagi honorer di Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tergelincirnya Dump Truck di Pelabuhan SDJ: Pengelolaan Cepat dan Responsif Menyelamatkan Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: