Timbun DAS, Pemkab Ogan Ilir Panggil Pelaku, Ini Aturan yang Dilanggar

Timbun DAS, Pemkab Ogan Ilir Panggil Pelaku, Ini Aturan yang Dilanggar

Timbun DAS, pemkab Ogan Ilir panggil pelaku, ini aturan yang dilanggar.-Foto: Isro-dokumen /Palpos.Id

OGANILIR,PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi mengeluarkan surat pemanggilan terhadap oknum yang diduga melakukan penimbunan daerah aliran sungai (DAS) di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pemanggilan terkait aktivitas penimbunan aliran Sungai Bobosan.

"Kita menerima dua laporan terkait penimbunan DAS di wilayah Ogan Ilir. Lainya Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya," katanya. Kamis, 16 November 2023.

BACA JUGA:Disinyalir Langgar Aturan, Dua Aliran Sungai Di Ogan Ilir Di Tutup, Ini Kata Kadin Perikanan OI

Bustanul menyebut pemanggilan sudah dijadwalkan dan dikirimkan. Pemanggilan telah di jatwalkan dalam waktu dekat inu terhadap pihak-pihak terkait yang dinyatakan melanggar.

"Aktivitas penimbunan DAS ini tidak hanya berdampak serius bagi aliran Sungai Bobosan di Desa Beti tetapi juga terjadi di wilayah Desa Talang Aur yang kita duga melibatkan oknum pengusaha," katanya.

Sebumnya, penimbunan DAS di Sungai Bobosan pertama kali terlihat pada Senin, 13 November 2023, yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:24 Unit Mobil Bekas Pemkab Ogan Ilir Siap Dilelang, Tertarik Siapa Tahu Murah? Ini Situsnya!

Setelah pengecekan langsung ke lapangan, Bustanul Arifin menyatakan bahwa temuan tumpukan tanah yang akan ditimbun ke sungai memperkuat informasi dari masyarakat.

Dia juga menekankan bahwa penimbunan ini dapat mengganggu populasi di dalam sungai, merusak lingkungan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, dan dapat berhadapan dengan hukuman pidana.

"Kita lakukan pemaggilan kepada pemilik proyek untuk memberikan pemahaman terkait pelanggaran aturan tersebut," katanya.

BACA JUGA:Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal

Bustanul menegaskan bahwa pelaku penimbunan DAS harus memahami konsekuensi hukum dan siap menghadapinya.

Kepala Desa Beti, Angga Arafat, mengidentifikasi sosok yang diduga melakukan penimbunan sebagai seseorang bernama Iyon. Pelaku bahkan meminta suratnya itu di sahkan.

"Iyon mengaku telah membeli lahan senilai ratusan juta pada tahun 2023 dan menunjukkan surat perjanjian jual beli tanah yang ditandatangani oleh Kades Meranjat pada masa lalu," katanya.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Hapuskan Honorer Desember 2024, Begini Kata Kepala BKPSDM Ogan Ilir

Angga Arafat menolak untuk mengesahkan surat tersebut karena tanah tersebut berada di daerah aliran sungai.

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap potensi dampak buruk dari penimbunan DAS, termasuk risiko banjir, kematian biota sungai, dan dampak lingkungan lainnya.

Dalam upayanya untuk mengatasi masalah ini, Angga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan kepolisian untuk segera bertindak dan menindak aktivitas penimbunan DAS ilegal tersebut.

"Mengabaikan masalah ini dapat memiliki konsekuensi serius dan berpotensi membahayakan lingkungan serta masyarakat setempat," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: