Layanan PANDAWA, Daftar BPJS Kesehatan Bisa Via Whatsapp, Begini Caranya..

Layanan PANDAWA, Daftar BPJS Kesehatan Bisa Via Whatsapp, Begini Caranya..

BPJS Kesehatan Mengadakan Sarasehan Bersama TNI di Palembang-erika/palpos.id-

4. Pada formulir tersebut, pilih opsi "Pendaftaran Baru" dan tentukan kategori peserta yang ingin Anda daftarkan.

5. Setelah itu, formulir pendaftaran BPJS Kesehatan akan muncul.

6. Isi formulir tersebut dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, informasi lainnya. 

BACA JUGA:Eksotisme Kampung Payung-Payung di Pulau Maratua, Surga Tersembunyi di Tengah Lautan

Sertakan juga data fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas perawatannya sesuai kebutuhan Anda. 

Selanjutnya, unggah dokumen syarat pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang Anda pilih, seperti yang tertera di atas. Setelah formulir terisi, kirimkan formulir tersebut.

7. Tunggu beberapa saat sampai petugas BPJS Kesehatan menghubungi

Jika melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.

Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta Anda melakukan pembayaran iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang disediakan.

Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran. Setelah itu, paling lambat 6 hari setelah pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diunduh secara digital melalui aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:Harus Siap Mental dan Biaya, Rahasia Sukses Meretorasi Mobil Tua: Ini Kunci-Kunci yang Perlu Diperhatikan

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA sangat mudah, bukan? Untuk informasi tambahan, perlu diingat bahwa layanan PANDAWA hanya beroperasi pada hari kerja (Senin - Jum’at), mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pastikan Anda melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp PANDAWA pada waktu operasional tersebut. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui WhatsApp.

BPJS Kesehatan, yang telah menyelenggarakan Program JKN sejak 1 Januari 2014, menghadapi berbagai tantangan dalam melayani peserta. 

David menekankan perlunya evaluasi dan perbaikan program secara terus-menerus. Hingga 1 November 2023, cakupan perlindungan Program JKN mencapai 265,83 juta jiwa atau 95,71% dari total penduduk, menjadikannya program jaminan kesehatan terbesar di dunia dengan skema tunggal terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: