UMK OKU Tahun Depan Naik Lagi

 UMK OKU Tahun Depan Naik Lagi

Kepala Disnaker OKU, Kadarisman SAg MSi saat menghadiri rapat penetapan UMP di Palembang belum lama ini. Foto: Istimewa--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU, Kadarisman SAg MSi mengatakan tahun depan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu akan mengalami kenaikan lagi yakni menjadi Rp3.456.874.

"Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp52.696,66  atau sekitar 1,5 persen dibandingkan dengan  tahun 2023 sebesar Rp3.404.177," ungkap Kadarisman, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:Disperindag OKU Jaga Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru

Dia menjelaskan, UMK OKU tersebut  sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kadarisman menjelaskan bahwa karena OKU belum memiliki dewan pengupahan kabupaten, maka UMK OKU mengikuti besaran UMP Sumsel.

Menurutnya, aturan tersebut menyatakan bahwa bagi kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK mengikuti UMP setempat. 

BACA JUGA:Kapolres OKU Bakal Pantau Pendistribusian Logistik Pemilu

Sehingga UMK OKU menyesuaikan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024. “Oleh karena itu, UMK OKU setara dengan UMP Sumsel, yaitu sebesar Rp3.456.874,” sambung Kadarisman.

Kadarisman menjelaskan, pada tanggal 21 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan besaran UMP tahun 2024 sebesar Rp3.456.874. “Meningkat sebesar Rp52.696,66 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.404.177,” tambah Kadarisman.

BACA JUGA:Keindahan Danau Batur, Pesona Alam Vulkanik di Kintamani Bali

Mantan Kabag Kesra Setda OKU tersebut mengungkapkan ada 89 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.538 orang. 

“Besaran UMK tersebut menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di OKU dalam menentukan upah bagi para tenaga kerjanya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: