Lampu Jalan Banyak Padam? Ternyata Ini Komplotan Pencuri Kabelnya..
Komplotan pencuri lampu jalan yang ditangkat tim gurita Polres Prabumulih-prabu/palpos.id-
PRABUMULIH, PALPOS.ID- Tim Gurita Satreskrim Polres PRABUMULIH di bawah pimpinan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, berhasil mengungkap aksi kejahatan pada Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga orang pelaku komplotan pencurian kabel lampu jalan tertangkap basah saat tengah menjalankan aksinya di kawasan Jalan Protokol Kota Prabumulih, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Dasrli Ismail (30), warga Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Agus Supriadi (32) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dan Agus Sahrul (33) warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.
BACA JUGA:Rahasia Kecantikan Anti-aging: Tips untuk Tampil Awet Muda!
BACA JUGA:Kelezatan Tradisional dari Kue Putu, Perpaduan Rasa Gula Kelapa dan Aroma Daun Pandan
Tim Gurita tidak hanya berhasil menangkap ketiganya tetapi juga mengamankan barang bukti berupa kabel lampu jalan sepanjang 40 meter, 1 tang, dan 1 gunting yang digunakan untuk memotong kabel selama menjalankan aksinya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum ini.
"Pelaku berjumlah 3 orang diamankan saat melakukan aksinya, saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sijabat.
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Brebes: Destinasi Wisata yang Memikat di Tengah Jawa Tengah
Dijelaskan oleh Kasi Humas, para pelaku memiliki peran yang terbagi, mulai dari mengawasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memotong kabel, hingga menunggu di motor sebagai penjaga.
"Modus operandi mereka adalah mematikan stop kontak lampu jalan dan kemudian langsung memotongnya," tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut sambung Kasi Humas, ke tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: