Konflik Lahan Perkebunan BUMN, Ancaman Kedaulatan Negara

Konflik Lahan Perkebunan BUMN, Ancaman Kedaulatan Negara

Konflik Lahan Perkebunan BUMN, Ancaman Kedaulatan Negara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Oleh Sholichul Anwari

Ketua Bidang Hukum dan HAM FKPPIB

Mengikuti dinamika konflik lahan pada beberapa perusahaan BUMN Perkebunan akhir-akhir ini cukup memprihatinkan kita sebagai anak bangsa. 

Salah satu yang menarik untuk ditimbang pada konflik ini adalah kecenderungan entitas BUMN yang selalu dikalahkan. 

Ini terjadi pada konflik yang melibatkan masyarakat umum maupun dengan entitas lain, termasuk swasta.

Terkini, konflik lahan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan yang menghadap-hadapkan PTPN VII sebagai perusahaan negara dengan PT Bumi Madu Mandiri, perusahaan swasta. 

Kasus ini sudah berumur lama dan bertahap. Terakhir, kita menyaksikan sekali lagi PTPN VII sebagai pemilik sah atas lahan yang dibuka pada 1984 itu kembali kalah. Yakni, untuk lahan seluas 320 hektare dari luas sebelumnynya 4.650 hektare.

Pada tulisan ini, penulis memang banyak menyoroti konflik yang terjadi pada lahan milik PTPN VII. Selain karena penulis sempat kuliah di Lampung, kasus lahan di PTPN VII sangat cukup mewakili sebagai contoh kasus di PTPN lain yang tak kurang banyak konfliknya.

Mengetik kata kunci “konflik lahan PTPN VII” di mesin pencari Google, lebih dari 15 kali scroll layar laptop belum habis judul tersebut. 

Dari yang terbaru soal kisruh upaya hukum PN Blambangan Umpu yang akan melakukan konstatering (pencocokan lahan) yang dihadap ribuan massa, hingga berita lama penyanderaan manajer PTPN VII oleh massa masyarakat. 

Ini menjadi penunjuk paling sederhana bahwa pada satu PTPN saja, ada puluhan kasus konflik lahan yang terjadi. Maka, bolehlah disimpulkan kasus sejenis terjadi di seluruh Nusantara.

Mengurut ke bawah berdasarkan waktu, sebelumnya terbaca berita tentang tanah bekas kebun karet milik PTPN VII yang dibebaskan oleh Pemprov Lampung dalam rangka mendukung pembangunan Kota Baru Lampung dikaveling-kavelingkan. 

Pihak yang diduga oknum Pemprov “menjual” ketengan lahan-lahan yang saat dibebaskan dalihnya untuk kepentingan umum, kini dibagi-bagi kepada pegawai tertentu. 

Kasus ini menjadi berita konon karena banyak pegawai yang membeli dengan pembayaran angsuran tidak menepati cicilannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: