Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SULAWESI SELATAN, PALPOS.ID - Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo.

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama terdakwa Eddy Ganefo terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (1/12/2023). 

Kasus ini melibatkan Presiden Lions Club periode 2019-2020, Maria Fransisca M, sebagai korban yang merupakan kolega terdakwa Eddy Ganefo, yang juga Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura.

Pada sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian

BACA JUGA:Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Tiga saksi dihadirkan, termasuk Maria Fransisca sebagai korban, Fanny, dan Anitha Purwati yang merupakan karyawan dari korban. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH.

Kronologi Kejadian

Saksi pertama, Maria Fransisca, memberikan keterangan bahwa permasalahan bermula pada tahun 2014 saat Eddy Ganefo membutuhkan modal sebesar Rp1,7 miliar untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Maria Fransisca memberikan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar awalnya, kemudian ditambah dengan pinjaman tambahan sebesar Rp500 juta.

Namun, uang pinjaman tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Eddy Ganefo. Setelah diberikan somasi, Eddy Ganefo baru melunasi sebagian dari pinjaman awal, namun pinjaman tambahan sebesar Rp500 juta tidak dilunasi sama sekali. 

BACA JUGA:Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Maria Fransisca menegaskan bahwa Eddy Ganefo juga memberikan cek kosong, yang dibantah oleh terdakwa dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: