Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BORGOL, PALPOS.ID - Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Putusan ini diambil pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (28/11/2023) yang beragendakan putusan sela.
Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH dengan tegas menyatakan, "Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya".
BACA JUGA:Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
BACA JUGA:Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Putusan ini membuka pintu menuju tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Pada tahap ini, Hakim juga memberikan arahan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan perkara ini.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan nanti," ungkap Hakim, menunjukkan keseriusan dalam mendalami fakta dan mengumpulkan bukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa Eddy Ganefo didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo
Modus operandi yang dijelaskan oleh JPU adalah meminjam uang dengan korban, Maria Fransisca Mariani, sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Namun, setelah uang diserahkan, terdakwa menyatakan kekurangan dan meminta tambahan pinjaman sebesar Rp 500 juta dengan janji pengembalian dalam satu minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: