Jelang Berakhirnya Masa Pemutihan, SAMSAT OKI "Diserbu" Wajib Pajak
Tampak wajib pajak yang ramai mendatangi Kantor SAMSAT Kabupaten OKI, Senin (11/12/2023)-diansyah/palpos.id-
BACA JUGA:Objek Wisata Air Terjun Temam: Keindahan Alam yang Menyejukkan di Kota Lubuklinggau
Dikatakannya lagi, pemberlakuan pemutihan pajak itu diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi.
"Kemudian, pengurangan pengenaaan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor 2," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: