Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Transformasi Menuju Pusat Perdagangan dan Wisata Palembang, Begini Penampakannya..

Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Transformasi Menuju Pusat Perdagangan dan Wisata Palembang, Begini Penampakannya..

Pasar 16 Ilir Palembang akan direvitalisasi menjadi seperti ini.--kominfo palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID- Direktur Utama Perumda Pasar PALEMBANG Jaya, Abdul Rizal, memberikan penjelasan terkait rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya, yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar di kota tersebut.

Revitalisasi ini tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai upaya optimalisasi potensi Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Langkah ini diharapkan akan membawa kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang.

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Alam dan Puting Beliung di Musim Penghujan, Berikut yang dipersiapkan Polres Muba

BACA JUGA:Cuma Modal Micin dengan Garam, Tanaman Cabai Rawit Bakal Subur, Sehat dan Buahnya Lebat..

Gedung Pasar 16 Ilir saat ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat perannya sebagai ikon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.

Oleh karena itu, PT. Bima Citra Realty sebagai Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang akan melakukan revitalisasi dengan konsep waterfront, menjadikan pasar tersebut tidak hanya pusat perdagangan tetapi juga destinasi wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya, dan khas Kota Palembang.

Abdul Rizal menjelaskan bahwa tahapan revitalisasi sedang berlangsung, termasuk persiapan, pelaksanaan pekerjaan, dan pelaporan.

Pembongkaran seng, yang menjadi tuntutan beberapa waktu lalu, belum dapat dilakukan pada tahap ini.

BACA JUGA:Nasi Putih Boleh untuk Penderita Diabetes ! Dokter Berikan Rinciannya

BACA JUGA:Cabai Mahal, Tanam Sendiri Yuk! Pakai Pupuk Dari Bumbu Dapur Ini Cabai Bisa Berbuah Lebat, Ini Cara Membuatnya

Perihal pembatalan KSO (Kerjasama Operasional), Abdul Rizal menjelaskan bahwa proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.

Terkait perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan), Abdul Rizal menjelaskan bahwa HGB dan SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun) yang diberikan Pemkot kepada PT. Prabu Makmur telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: