Otak Pelaku Curas di Lalan dibekuk, Ini Tampangnya...

Otak Pelaku Curas di Lalan dibekuk, Ini Tampangnya...

Otak pelaku Curas di Lalan dibekuk, Ini tampangnya....--Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID - Team Elang Kelabu Polsek Lalan Kembali menangkap satu orang tersangka yang menjadi otak utama perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).

Terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 di lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Tersangka Adi Sandrah (29) ditangkap di rumah saudaranya bertempat di RT 06 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Alam dan Puting Beliung di Musim Penghujan, Berikut yang dipersiapkan Polres Muba

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Menangkan Sidang Pra Peradilan atas Kasus Penggelapan

Mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan, kemudian Team Elang Kelabu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH  menangkap tersangka dirumah saudaranya tanpa perlawanan.

Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, tersangka yang ditangkap ini merupakan orang ke tiga, karena sebelumnya sudah ditangkap dua rekan lainnya yaitu Erwen Saputra dan Irawan dalam perkara Curas.

 "Benar, tersangka yang kita tangkap ini orang ketiga karena sebelumnya dua orang sudah kita tangkap," ujar Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, Senin, 18 Desember 2023.

Lanjut Ipda Zulkarnain, penangkapan tersangka Adi berdasarkan keterangan kedua tersangka sebelumnya yaitu Irawan dan Erwen Saputra serta kedua saksi Andriyadi Bin Husin dan Evi Sugiharti Bin Ibrahim bahwa pelaku tersebut merupakan otak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mana perannya sebagai orang yang memberikan informasi ataupun menyuruh untuk melakukan Curas terhadap korban Dedi Kurniawansyah.

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar Gudang Minyak Oplosan Ilegal

BACA JUGA: Hadapi Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Ini yang dilakukan Polres Muba

"Tersangka kita amankan berikut dengan barang bukti yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver tahun 2023 tanpa plat, 1 (satu) HP VIVO Y15S warna Hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lalan guna penyidikan hukum lebih lanjut," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: