Kemenkumham Sumsel Gencarkan Program Medis dan Sosial: 520 Narapidana Narkoba Terlibat dalam Rehabilitasi

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Program Medis dan Sosial: 520 Narapidana Narkoba Terlibat dalam Rehabilitasi

--

INFORIAL, PALPOS.ID.-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mencatat pencapaian positif sepanjang tahun 2023 dengan merehabilitasi 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjerat narkoba.

Program rehabilitasi ini melibatkan empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup para narapidana.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa ratusan narapidana ini menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

BACA JUGA:Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Pimpin Langkah Menuju Laporan Keuangan yang Transparan

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kukuhkan Zona Integritas dengan Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja

Program ini dilaksanakan di Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Tujuan dari program ini adalah tidak hanya memperbaiki kondisi kesehatan fisik narapidana tetapi juga membentuk kesadaran diri mereka agar tidak kembali menggunakan narkoba setelah menjalani pidana atau bebas.

Program rehabilitasi narapidana ini menjadi bagian integral dari layanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Bertegur Sapa Hangat: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ciptakan Keharmonisan dalam Apel Pagi

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Audensi KPU Sumsel, Pastikan Seluruh WBP Dapat Menyampaikan Hak Suaranya

Selain itu, rehabilitasi sosial bertujuan memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pihak berwenang meyakini bahwa upaya ini tidak hanya memberikan manfaat individu tetapi juga memiliki dampak positif terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Ilham Djaya menekankan kepentingan program ini, mengingat sebagian besar warga binaan di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Himpun PNBP Rp12.3 Miliar dari Layanan AHU

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Evaluasi dan Bimtek Pencatatan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: