Hadirkan 3 Saksi dar Tim Akuisisi, Saksi : BPK Rutin Audit Tapi Tak Ada Temuan

Hadirkan 3 Saksi dar Tim Akuisisi, Saksi : BPK Rutin Audit Tapi Tak Ada Temuan

3 saksi yang berasal dari tim akuisisi dihadirkan, yakni Dede Kurniawan, Julismi, dan Zulfikar Azhar, pada sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI di Pengadilan Negeri Palembang--

Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

PALEMBANG, PALPOS.ID- Sidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) bergulir kembali pada Senin, 15 Januari 2024 lalu, di hadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.

Tiga orang saksi dari tim akuisisi, Dede Kurniawan, Julismi, dan Zulfikar Azhar, memberikan kesaksian di sidang kali ini. saksi Zulfikar dicecar pertanyaan terkait ekuitas minus Rp160 miliar pada saat akuisisi saham PT SBS.

Zulfikar Azhar menjelaskan, ekuitas minus tersebut merupakan hal wajar dan tidak berdampak langsung kepada PT BA sebagai perusahaan BUMN. 

Menurutnya, dari sisi operasional, tidak ada nilai kerugian negara karena uangnya tidak hilang. Lebih lanjut, Zulfikar menyatakan bahwa operasional PT BA justru memperoleh benefit pada tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA:Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti

Kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso SH MH, mempertegas bahwa minusnya ekuitas pada awal akuisisi pada tahun 2015 adalah hal yang wajar.

Gunadi menyoroti peningkatan laba yang signifikan dan kenaikan produksi yang menguntungkan PT BA hingga tahun 2023.

Ridho Junaidi SH MH, yang juga kuasa hukum, menambahkan bahwa lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali dan tidak menemukan kerugian negara.

Selain itu, hasil kajian dari konsultan juga menunjukkan bahwa akuisisi lebih menguntungkan daripada membuka perusahaan baru.

BACA JUGA:Tim Audit APIP Prabumulih Hitung Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Korupsi di Dishub

Sidang pembuktian perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Empat terdakwa, termasuk mantan petinggi PT BA, dijerat dengan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp162 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: