Sekda OI: ASN Tak Netral Bisa Diberhentikan Secara Permanen

Sekda OI: ASN Tak Netral Bisa Diberhentikan Secara Permanen

Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah--Foto: Isro

OGANIlLIR,PALPOS.ID - Sanksi ringan hingga berat dapat menjerat para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika nyata-nyata tidak netral atau memihak salah satu calon tertentu dalam Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada Februari 2024 mendatang.

Sanksi terberat yang dapat di terima para ASN yang tak netral adalah pemberhentian statusnya sebagai ASN jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memiki kekutan hukum tetap.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir H Muhsin Abdullah usai menghadiri acara Netralitas penyelenggara negara yang di selenggarakan KPU Ogan Ilir bertempat di Pandopoan Rumah Dinas Bupati, Komplek Perkantoran Terpadu( KPT) Tanjung Senai Indralaya, Rabu, 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Rambang Kuang Bergulir Ke Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Relawan HTC Beraksi: Bantuan Langsung untuk Korban Banjir Sumatera Selatan

"Bila jelas ada keterlibatan ASN, maka sanksinya bisa ringan,sedang dan sanksi berat. Kalau pelanggaranya berat dapat di berhentikan dari statusnya sebagai ASN," tegasnya.

Maka daripada itu, Sekda Muhsin mengingatkan dan menghimbau seluruh steakholder terkait mulai dari kepala dinas, bagian dan staf, serta Camat agar mengawasi ASN atau jajaranya terkait netralitas ASN tersebut.

"ASN harus netral, jadilah ASN yang baik, kita harus  netral, tidak berpihak pada kepentingan calon tertentu," kata Muhsin.

BACA JUGA:Rahasia Klepon yang Menggoda: Mengetahui Bahan-Bahan Utama untuk Membuat Jajanan Khas Indonesia ini

BACA JUGA:Pengusaha Bela Bangsa Dukung Prabowo-Gibran Target Satu Putaran

Saat disinggung kalau ditemukan ASN terlibat politik atau tidak netral, Sekda menegaskan pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan penyelidikan ketika mendapat laporan adanya ASN yang terlibat dan akan memberi sanksi tegas jika terbukti.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: