Polda Sumsel Tegaskan Oknum Anggota Muratara Akan Diproses Sesuai Prosedur

Polda Sumsel Tegaskan  Oknum Anggota Muratara Akan Diproses Sesuai Prosedur

Wadirlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto.-Foto : ANTARA-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Polda Sumatera Selatan tegaskan bahwa oknum anggota Polres Muratara berinisial Bripka A diproses sesuai prosedur yang berlaku. 

Kendati yang bersangkutan adalah anggota polisi namun bukan berarti akan mendapatkan perlakukan berbeda. 

Hal itu diungkapkan Wadirlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto, kepada wartawan, Sabtu 20 Januari 2024.

Menurutnya, saat ini kasus Bripka A yang menabrak dua pelajar di Lubuklinggau hingga salah satu korban tewas masih didalami kepolisian. 

BACA JUGA:Anggota Polres Muratara Ini Tersandung Hukum, Ini Penyababnya

BACA JUGA:Sengaja Datang ke Lubuklinggau Jumadi Diamankan Tim Macan Linggau, Ternyata Ini yang Dilakukan

"Kita tidak akan memihak kepada Bripka Alexander, meskipun dia juga anggota polri," katanya.  

Untuk saat ini Bripka A sudah menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian menjamin bahwa hasil penyelidikan akan menentukan pihak yang bersalah dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," tambah Sigit Adi Wuryanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Bripka A, tersandung masalah hukum

BACA JUGA:Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

BACA JUGA:Curi 80 Tandan Buah Sawit, Buruh Harian Asal Bangka Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT

Pasalnya akibat kelalaiannya dalam mengendarai mobil Honda Jazz, menyebabkan Reffi (13), seorang pelajar meninggal ditempat, sedangkan temannya Okta Raditya (13), mengalami luka robek di kaki kanan dan luka lecet ditangan dan di rawat di RS AR Bunda. 

Kecelakaan itu terjadi di depan RM Lembayung, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: