Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Berbasis HAM di Pemkab Empat Lawang

 Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Berbasis HAM di Pemkab Empat Lawang

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Sebuah langkah besar dalam mendorong penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ketika Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel mengadakan rapat koordinasi pada Rabu, 24 Januari.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Karyadi, tersebut merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam berbagai aspek pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Empat Lawang, Hepy Safriani, serta sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah lainnya, Karyadi menjelaskan tentang pentingnya edaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023.

BACA JUGA: Peringati HBI ke- 74, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel

Edaran ini menekankan pentingnya pelayanan publik yang berbasis HAM di tingkat pemerintah daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat.

"Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat," kata Karyadi dengan penuh keyakinan.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 19 Majelsi Pengawas Daerah Notaris

BACA JUGA:Lantik Pejabat Administrator, Fungsional dan PNS : Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah hasil perolehan Kategori Kinerja Pelayanan HAM (KKPHAM) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tahun 2023.

Tim dari Kemenkumham Sumsel melakukan reviu terkait hal ini, serta melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perizinan, dan Dinas Kesehatan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.

Pj Sekda Empat Lawang, Hepy Safriani, memberikan tanggapan yang positif terhadap kunjungan dan koordinasi dari Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Batik Khas Muara Enim Menjadi Indikasi Geografis

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ambil Sumpah WNA China Jadi WNI

Beliau menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait merupakan langkah penting dalam memperkuat penerapan HAM di berbagai bidang pelayanan publik.

"Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan kita dapat lebih mendorong penerapan HAM di berbagai layanan publik yang ada di Kabupaten Empat Lawang," ungkap Hepy Safriani dengan antusias.

Koordinasi antara Kemenkumham Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang ini tidak hanya sebatas pada pembahasan kebijakan dan regulasi semata, namun juga menyoroti aspek implementasi di lapangan.

BACA JUGA:Gelar Fun Walk dan Senam Bersama, Kemenkumham Sumsel Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Galang Netralitas ASN dalam Menghadapi Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: