Bendera Partai Langgar Aturan, Ini Tanggapan Bawaslu dan Sat Pol PP Lubuklinggau

Bendera Partai Langgar Aturan, Ini Tanggapan Bawaslu dan Sat Pol PP Lubuklinggau

Bendera parpol kangkangi perda dan perwak Kota Lubuklinggau.-Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Pemasangan bendera sejumlah partai politi (parpol)  di median Jalan  Yos Sudarso  Kota Lubuklinggau ternyata melanggar peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2004 dan Peraturan Walikota (Perwal) No. 37 Tahun 2017.

Hal itu diketahui dari plang larangan yang terpasang di mesin jalan protokol tersebut. 

Ironisnya sejumlah parpol malah tidak mengindahkan aturan tersebut dan tetap memasang bendera dan umbul-umbul parpol di sepanjang median jalan protokol Kota Lubuklinggau.

Pelanggaran Perda dan Perwal tersebut menjadi sorotan berbagai elemen dan tokoh masyarakat. 

BACA JUGA:Panduan Memilih yang Efektif dalam Pemilu 2024, Tips dari KPU Kota Lubuklinggau untuk Suara Sah

BACA JUGA: KPU OKU Prioritaskan Pendistribusian Logistik ke TPS Terjauh

Seperti yang diungkapkan  Tokoh Masyarakat  di RT 09 Karya Bakti, Rifat Ahmad, kepada Palpos, Senin 5 Februari 2024.

"Ini parpol-parol mengapa melanggar perda mana instansinya yang berwenang kok dibiarkan saja," ujar Rif'at.

Mewakili sebagian masyarakat Kota Lubuklinggau, diapun menyayangkan sikap parpol yang gemar menabrak aturan. 

Senada juga dikatakan warga lainnya, bahwa ramainya bendera tersebut justru merusak pemandangan dan membuat gelap pandangan saat malam hari. 

BACA JUGA:Bimtek Korcam dan Korsak DPC Partai Gerindra Se-Kota Palembang: Langkah Sukses Menuju Pemilu 2024

BACA JUGA:Komitmen Serius DPRD Sumsel: Langkah Nyata Tekan Angka Stunting di Kota Palembang

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lubuklinggau Walyusman, dijumpai di Gedung Walikota Lubuklinggau, Senin 5 Februari 2024, tidak menapik bahwa sejumlah parpol tersebut jelas-jelas melanggar aturan. 

Namun ini bukan hanya sebatas pelanggaran perda, karena itu terkait dengan kampanye parpol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: