Bengkulu Bergerak Maju : Menuju Era Baru dengan Pembentukan DOB di Curup !

Bengkulu Bergerak Maju : Menuju Era Baru dengan Pembentukan DOB di Curup !

Potensi dan tantangan pembentukan Kota Madya Curup di Bengkulu-Foto : Dokumen Palpos-

BENGKULU, PALPOS.ID - Dukungan Pemerintah Provinsi BENGKULU terhadap wacana menjadikan Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) semakin menguat.

Rencana ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, saat menerima kunjungan kerja dari H. Ahmad Kanedi, SH, MH, anggota Komite I DPD RI, pada Senin, 8 Januari 2024.

Pembicaraan tersebut terkait Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Pembentukan Provinsi Baru Sumatera Timur: Menyusuri Sejarah dan Aspirasi Masyarakat Sumatera Utara

BACA JUGA:Provinsi Sumatera Utara Berencana Pemekaran Wilayah Hingga Muncul Provinsi Kepulauan Nias

Menurut Isnan Fajri, pembentukan otonomi baru di Curup diharapkan akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan wilayah tersebut dapat dipercepat.

Alasan utama di balik pembentukan DOB tersebut adalah kesesuaian dengan undang-undang yang mengamanatkan satu provinsi memiliki satu kota dan tiga kabupaten.

Dengan kondisi saat ini di Provinsi Bengkulu yang memiliki satu kota dan sembilan kabupaten, inisiatif pembentukan DOB dianggap sangat memungkinkan.

BACA JUGA:Wacana Tiga Provinsi Baru di Pulau Sumatera: Pemekaran Sumatera Utara Menuju Era Otonomi Lebih Luas

BACA JUGA:Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Teluk Aru Pemekaran Langkat di Provinsi Sumatera Utara

Usulan ini merupakan langkah strategis dalam menata kembali otonomi daerah melalui revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang diharapkan dapat mengembalikan marwah otonomi daerah.

Sementara itu, Ahmad Kanedi menyatakan komitmennya dalam mendukung aspirasi daerah terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota.

Dalam satu dasawarsa berlakukunya undang-undang ini, banyak kendala yang dihadapi, dan pihaknya bersedia menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi UU Pemda.

BACA JUGA:Papua Berkembang Pesat dengan Pemekaran 4 Provinsi Baru di Tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: