Curi Motor di Sekayu, Warga Banyuasin diamankan

Curi Motor di Sekayu, Warga Banyuasin diamankan

Tersangka Curanmor Dodi Sudarta--Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID -  Dua hari setelah melakukan aksinya Dodi Sudarta (32)  warga suak tapeh kabupaten Banyuasin.

Pelaku curanmor tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang, unit Reskrim Polsek Sekayu di back up oleh Tim opsnal Polres Banyuasin pada hari Kamis 8 Februari 2024

Ia ditangkap saat keberadaanya  diketahui sedang berada dirumahnya di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Hal ini menindaklanjuti daripada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tegaskan Progres Trase Jalan Tol di Muba Harus Dikebut hingga Tuntas

BACA JUGA:434 Personil Polres Muba, Amankan PAM TPS Pemilu 2024

Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi Senin 19 Februari 2024 membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya.

"Tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan  berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE  di Banyuasin. " Jelasnya.

Peristiwa curanmor ini sendiri terjadi pada hari Selasa 06 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Terhadap korban M. Ali, dimana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.

BACA JUGA: Tahun 2023: Satlantas Polres Muba Berhasil Menekan Angka Lakalantas, Berikut Datanya..

BACA JUGA:Pos PAM dan Pos YAN Polres Muba Siap Melayani Masyarakat saat Nataru

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: