Tingkat Kesadaran Warga OKU Membayar Pajak Cukup Tinggi

Tingkat Kesadaran Warga OKU Membayar Pajak Cukup Tinggi

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Tingkat kesadaran warga Kabupaten OKU membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi, hal ini terbukti dengan pencapaian target UPTB Samsat OKU yang selalu surplus setiap tahunnya.

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark, Kamis, 29 Februari 2024, menjelaskan bahwa sejak tahun 2019-2021 target pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat OKU 1 Baturaja ada kenaikan target. 

Kenaikan itu menunjukan setiap tahunnya pencapaian dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. "Logikanya, jika ada kenaikan target artinya tahun-tahun sebelumnya kita mendapat nilai yang baik, jadi untuk tingkat kepatuhan masyarakat OKU dalam membayar pajak selama 4 tahun terkahir ini cukup meningkat pertahunnya,” kata pria yang akrab disapa Belly ini.

Diakui Belly, memang tingkat kepatuhan masyarakat ini belum meningkat secara signifikan, namun setidaknya setiap tahun kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di OKU ada peningkatkan. 

“Contohnya saja pada tahun 2023, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di OKU surplus atau over target dari yang ditetapkan oleh Bapenda Provinsi Sumsel. Artinya ada kepatuhan masyarakat yang semakin hari semakin membaik,” imbuhnya.

BACA JUGA:Teddy Tinjau Banjir di Jalan Pancur

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Kesulitan Realisasikan Program KTP Digital

Meski demikian dikatakan Belly, pihaknya terus melakukan upaya dan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satunya melakukan pendekatan yang humanis dengan turun langsung ke masyarakat secara door to door.

“Tentunya kita melakukan pendekatan emosional secara humanis ke masyarakat agar masyarakat juga tahu apa saja yang akan didapat oleh masyarakat yang patuh membayar pajak. Seperti masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan dari membayar pajak,” ujarnya.

Menurut Belly, pada tahun 2024 ini akan diberlakukan UU HKPD dan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pembagian hasil pajak kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten. 

“Kalau sebelumnya aturan pembagiannya persentasenye lebih banyak ke pemerintah provinsi, maka tahun 2024 ini ketika UU ini berlaku posrinya akan lebih besar didapat oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Belly mengajak kepada Pemerintah Kabupaten OKU untuk bisa membantu mensosialisasikan manfaat dari membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga bisa mendapatkan hasil yang baik bagi Kabupaten OKU. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: