Disperindag OKU Optimalkan Pengawasan Pasar Jelang Ramadhan

Disperindag OKU Optimalkan Pengawasan Pasar Jelang Ramadhan

Kepala Disperindag OKU, Amzar Kristofa S.IP MSi. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengoptimalkan pengawasan pasar guna mengantisipasi lonjakan harga barang kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.

"Hal itu dilakukan karena biasanya menjelang Ramadhan terjadi lonjakan harga kebutuhan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah," kata Kepala Disperindag OKU, Amzar Kristopa, Senin, 4 Maret 2024.

Oleh sebab itu, pengawasan pasar perlu ditingkatkan guna mengantisipasi oknum pedagang yang menaikan harga melebihi HET pemerintah.

Dalam monitoring pasar pihaknya membentuk tim guna melakukan pengawasan pada sejumlah barang kebutuhan pokok, khususnya pada beras yang sedang melonjak di pasaran.

"Monitoring pasar ini dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Kota Baturaja seperti Pasar Atas dan Pasar Baru, Kelurahan Kemalaraja," katanya.

BACA JUGA:Disperindag OKU Perketat Pengawasan Pendistribusian LPG 3 Kg

BACA JUGA:Pemkab OKU Siapkan 16 Ribu Paket Sembako di Pasar Murah, Ini Kata Kepala Disperindag OKU

Berdasarkan hasil monitoring didapati sejumlah barang kebutuhan pokok masih relatif stabil seperti beras premium kisaran Rp16.000/Kg, beras medium Rp14.500/Kg dan minyak goreng kemasan Rp16.000/Kg.

Kemudian, daging sapi potong Rp120.000/Kg, daging ayam 35.000/Kg, telur ayam ras dipatok pedagang sebesar Rp30.000/Kg, bawang merah Rp40.000/Kg, dan bawang putih Rp36.000/Kg.

Hanya saja, kata dia, untuk cabai merah keriting saat ini masih tergolong tinggi dikisaran Rp100.000/Kg dan cabai merah ramping Rp90.000/Kg.

Lonjakan pada harga cabai ini disebabkan karena pasokan terbatas akibat banyaknya petani dari daerah pemasok yang mengalami gagal panen.

"Untuk para pedagang kami ingatkan kembali agar tidak menaikan harga melebihi HET dan menimbun barang kebutuhan pokok supaya tidak mendapat sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: