Ahli Korporasi Soroti Pentingnya Keterbukaan BUMN, Fokus pada Transparansi
Gunadi Wibakso dan rekan kuasa hukum para terdakwa --
PALEMBANG, PALPOS.ID- Dalam lanjutan sidang pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, pada Kamis 7 Maret 2024 malam, dua ahli memberikan pandangan mereka.
Prof Dr Mohamad Sidik Priadana, ahli ekonomi strategi, dan Prof Dr Nindyo Pramono, ahli hukum bisnis dan korporasi, menyampaikan pendapat mereka di hadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH. Kelima terdakwa hadir secara langsung untuk mendengar pandangan ahli.
Menurut Prof Nindyo, yang berpengalaman dalam kajian perusahaan yang akan diakuisisi, rekomendasi dari kajian tersebut diserahkan kembali kepada perusahaan yang meminta.
"Rekomendasi dapat digunakan atau tidak, tergantung keputusan dari perusahaan principal yang meminta kajian. Jika direksi memiliki pendapat lain, mereka berhak untuk tidak menggunakan rekomendasi konsultan," ungkapnya.
BACA JUGA:Warga OKI Tewas Usai Ditikam 4 Kali, Polisi Sebut Motifnya Ketersinggungan
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Telemo Komering
Ahli menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi risiko bisnis, termasuk ketidakpastian masa depan, dan menekankan bahwa BUMN, sebagai perusahaan terbuka, harus memberikan perhatian khusus pada prinsip transparansi.
Saat ditanya mengenai proses akuisisi, Prof Nindyo menjelaskan bahwa proses ini melibatkan pembelian sejumlah saham suatu perusahaan, yang dapat mengubah kepemilikan dan pengendalian perusahaan tersebut.
Ketika ditanya mengapa memilih akuisisi daripada mendirikan perusahaan baru, Prof Nindyo menyatakan bahwa mendirikan perusahaan baru lebih sulit karena melibatkan proses seperti pengurusan perizinan yang baru.
Oleh karena itu, keputusan untuk mengakuisisi perusahaan yang sudah ada, meskipun kondisinya kurang baik, dianggap lebih baik daripada memulai dari awal.
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Telemo Komering
BACA JUGA:Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso SH MH, menegaskan bahwa pendapat ahli Prof M Sidik Priadana menggambarkan perencanaan korporasi dengan asumsi sesuai fakta persidangan.
Mereka menyoroti bahwa dalam konteks korporasi BUMN yang terbuka, menggunakan konsultan penilai tidak diwajibkan, namun tindakan PT BA dalam hal ini dianggap sebagai bentuk kehati-hatian dan penegakan good corporate governance.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: