Pura-Pura Ngamen, Andika Ternyata Curi Gelang Emas 34 gram

Pura-Pura Ngamen, Andika Ternyata  Curi Gelang Emas 34 gram

Terangka Andika berikut Barang Bukti yang berhasil diamanakan. Foto : Istimewa--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Pura-Pura Ngamen ternyata Andika alias Ro (24), mengincar gelang emas seberat 34 gram milik Hj Nasipon (61), warga Dusun II Blok A2 Desa Marga Baru RT 02 RW 02 Kecamatan Muara Lakitan Kabupateb Musi Rawas (Mura).

Namun aksi pencurian yang dilakukan Andika akhirnya terbongkar oleh Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, setelah pencurian itu dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.

Andika berhasil diringkus ketika sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Bangka RT 01 Kelurahan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Senin 11 Maret 2024. 

Selain tersangka Andika, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa gelang emas seberat 34 gram. 

BACA JUGA:Main di Pinggir Sungai 2 Bocah di Prabumulih Tenggelam, Satu Selamat dan Satu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Desa Pelawe

Tersangka Andika dan BB kemudian diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan modus dan terungkapnya kasus tersebut berawal ketika Minggu 10 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama saksi pelapor Eka Yulia (anak korban) sedang berbelanja di pedagang kaki lima depan Toko ACC yang berada di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Saat itu tersangka Andika yang berpura-pura mengamen memepet korban dan pelapor. Bukan hanya itu tersangka Andika juga mengiring korban dan pelapor memaksa meminta uang.

Setelah membeli kaus kaki di pedagang kaki lima tersebut dan telah membayar, korban dan saksi pelapor Eka Yulia menuju ke pedagang sepatu. Saat hendak membayar dan mengambil dompet ternyata dompet sudah tidak ada.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

Lalu korban dan saksi Eka Yulia kembali lagi ke pedagang yang menjual kaus kaki. Saat di tempat tersebut, karyawan Toko ACC yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan bahwa dompet korban dicuri / diambil oleh tersangka yang sebelumnya mengamen dan memepet korban. Ketika korban mencari, tersangka sudah tidak berada di lokasi kejadian. 

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan dompet warna putih bercorak kembang merah yang berisikan gelang emas seberat 34 gram dan uang tunai sejumlah Rp500 ribu. "Jadi total kerugian korban senilai Rp34,5 juta," ujar Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: