Curi Accu Bekas, Dua Warga OKU Diamankan Polisi
Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Ist--
BATURAJA, PALPOS.ID - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di Jalan Beringin Lama, tepatnya di Rongsokan CV Giri Harja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam kejadian tersebut, dua buah accu bekas warna putih berhasil digondol oleh pelaku, Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Budi Riyanto (39) dan Ona Sutra (23), keduanya berprofesi sebagai buruh, terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup nekat, yakni dengan memanjat pagar tembok gudang yang terkunci untuk mengakses barang-barang tersebut.
Kepolisian setempat langsung bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian dari korban.
BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu, Pria di OKU Ini Terancam Dipenjara Selama 20 Tahun
BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di OKU Akhirnya Ditangkap
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto segera menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek, IPDA Indra Syah Putra beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Rabu, 20 Maret 2024 menerangkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian membawa hasil memuaskan.
“Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Dr Sutomo, Gang Tawakal, RT 02 RW 10 Kelurahan Sukajadi. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: